Bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan Republik
Indonesia yang ke-69, pemerintah Indonesia melalui menteri keuangan menerbitkan
pecahan uang baru yang dikenal dengan nama uang NKRI dengan nominal pecahan Rp
100.000 edisi tahun emisi 2014. Menurut keterangan yang diberikan oleh Menteri
Keuangan Chatib Basri, penerbitan uang NKRI pecahan seratus ribu rupiah yang
dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2014 bukan hanya sekedar sebagai seremonial
belaka, tetapi memiliki beberapa filosofi.
Menurut penjelasan Chatib, filosofi pertama yang terkandung
pada uang NKRI adalah bahwa uang yang diedarkan selama ini tidak pernah
memiliki tulisan atau frase (kelompok kata) Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 atau
undang-undang yang mengatur masalah mata uang ini, Pemerintah bersama Bank
Indonesia akhirnya menerbitkan pecahan Rp 100.000 edisi baru yang dikenal
dengan nama uang NKRI. Mungkin salah satu tujuan dari adanya penegasan frase
NKRI yang tercantum dalam uang baru ini adalah untuk menguatkan rasa
nasionalisme bagi seluruh rakyat Indonesia, terlebih bagi masyarakat yang
tinggal di dekat daerah perbatasan dengan negara lain yang lebih sering
menggunakan mata uang negara tetangga dalam transaksinya sehari-hari.
Beberapa ciri utama yang terdapat dalam uang NKRI ini antara
lain: adanya gambar Burung Garuda, frase NKRI serta ditandatangani oleh
Gubernur BI bersama dengan Menteri Keuangan sebagai simbol dari pemerintah.
Uang NKRI ini memiliki ukuran panjang 151 mm dan lebar 65 mm dengan bahan serat
kapas serta warna dominannya adalah merah. Chatib Basri juga mengungkapkan
bahwa penerbitan uang NKRI ini merupakan kedaulatan negara Indonesia, seperti
yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 yaitu mengenai
kedaulatan menggunakan mata uang rupiah. Semoga kehadiran uang NKRI ini semakin
memperkokoh rasa nasionalisme bangsa Indonesia.
10 Perbedaan Uang NKRI dengan Uang Lama
Uang baru NKRI pecahan 100.000 rupiah telah diperkenalkan ke
publik pada tanggal 17 Agustus 2014 bertepatan dengan peringatan Hari
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Secara resmi uang ini mulai beredar di
masyarakat sejak hari Senin tanggal 18 Agustus 2014.
Banyak orang yang bertanya-tanya apa sebenarnya perbedaan
dari uang NKRI ini dengan uang pecahan seratus ribu rupiah sebelumnya. Secara
sekilas tidak ada perbedaan yang mencolok antara uang baru dengan uang lama.
Ditinjau dari desainnya mungkin hanya sedikit poin yang berbeda. Namun, jika
dicermati lebih seksama kita akan menemukan sekitar 10 perubahan yang terjadi
pada uang NKRI ini, yaitu:
1. Adanya perubahan desain see through register /
rectoverso.
2. Adanya penambahan frase Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3. Perubahan penulisan nama dan gelar pahlawan yang
disesuaikan dengan Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2014. Pada uang lama,
gelar pasangan Soekarno – Hatta hanya DR (doktor), namun kini ditambahkan
dengan gelar kehormatan Honoris Causa.
4. Perubahan lokasi tahun emisi dan tahun cetak.
5. Jika pada edisi lama, tanda tangan yang tercantum hanya
Pejabat Gubernur dan Deputi Gubernur BI, pada edisi terbaru ini ditandatangani
oleh Gubernur BI dan Menteri Keuangan.
6. Adanya penambahan blok warna pada bagian-bagian tertentu.
7. Adanya perubahan warna pada nomor seri uang (hitam
menjadi merah pada bagian bawah, merah menjadi hitam pada bagian atas).
8. Perubahan ukuran huruf pada frasa Bank Indonesia menjadi
lebih kecil.
9. Jika diraba maka uang baru akan terasa kasar pada tulisan
NKRI, nominal hingga pada gambar pahlawan.
10. Bila diuji dengan sinar ultraviolet, maka pada beberapa
bagian akan terlihat memendar atau pantulan cahaya