Tugas Pokok LPM adalah
1. Membantu
Pemerintah dalam merencanakan Pembangunan berdasarkan musyawarah.
- Menggerakkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
- Menumbuhkan kondisi dinamis masyarakat untuk mengembangkan pemberdayaan di Kelurahan.
Fungsi LPM adalah
- Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan Pembangunan.
- Menggali dan memanfaatkan potensi dan menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat untuk membangun
- Membina kerjasama antar lembaga yang ada dalam masyarakat untuk pembangunan.
- Sebagai penyalur aspirasi masyarakat kepada pemerintah, serta antar masyarakat itu sendiri. ,
No comments:
Post a Comment