Saturday, 1 March 2014

Ada di tengah masyarakat tapi sebagian masyarakat belum mengenal



Tugas Pokok LPM adalah 
1. Membantu Pemerintah dalam merencanakan Pembangunan berdasarkan musyawarah.

  1. Menggerakkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
  2. Menumbuhkan kondisi dinamis masyarakat untuk mengembangkan pemberdayaan di Kelurahan.
Fungsi LPM adalah
  1. Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan Pembangunan.
  2. Menggali dan memanfaatkan potensi dan menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat untuk membangun
  3. Membina kerjasama antar lembaga yang ada dalam masyarakat untuk pembangunan.
  4. Sebagai penyalur aspirasi masyarakat kepada pemerintah, serta antar masyarakat itu sendiri.  ,

No comments:

Post a Comment

 
Blogger Templates