Akhwatmuslimah.com – Awalnya saya sulit untuk membedakan makna kata
membelanjai istri dan menafkahi istri, karena bagi saya kedua kata itu sama
maknanya, hanya beda pilihan kata dan keluasan maknanya saja. Bagi saya,
membelanjai istri dan menafkahi istri sama-sama bermakna memberikan sejumlah
uang kepada istri untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga secara periodik,
sedangkan yang sedikit membedakan bahwa menafkahi itu tidak harus uang tetapi
bisa bersifat non materi. Artinya jika kita telah memberikan uang belanja
kepada istri kita berarti kita telah memberikan nafkah lahir (materi), itu
pemahaman awal saya, mungkin juga pemahaman hampir seluruh para suami.
Tetapi, saya mulai bisa membedakan
antara uang belanja dan uang nafkah saat saya melihat anggaran belanja rumah
tangga seorang teman. Dari sekian item anggaran yang yang diberikan ke saya,
ada satu item anggaran yang menarik bagi saya. Menarik karena hanya item itu
yang satu-satunya berbeda dengan item-item dalam anggaran rumah tangga saya dan
anggaran rumah tangga pada umumnya, yaitu item “nafkah istri”. Apa bedanya
pikir saya saat itu, ternyata menurut temen saya bahwa nafkah istri berarti
suami memberikan sebagian hartanya kepada istri untuk dikelola dan digunakan
untuk kepentingan pribadi istrinya, sedangkan belanja istri adalah memberikan
harta (uang) untuk kebutuhan hidup suami, istri, anak-anak, dan anggota
keluarga lainnya.
Saya mencoba untuk memahami apa yang
disampaikan temen saya itu. Akhirnya saya temukan kunci jawaban untuk
membedakan antara uang belanja dan uang nafkah, yaitu kemuliaan wanita. Antara
uang belanja dan uang nafkah muncul dua kewajiban berbeda yang harus
dilaksanakan seorang suami. Uang belanja adalah kewajiban suami sebagai kepala
keluarga untuk mencukupi kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya dengan layak,
sedangkan uang nafkah adalah kewajiban suami sebagai seorang lelaki yang qowam
untuk menjaga kemuliaan seorang wanita yang menjadi istrinya.
Dalam uang nafkah itu terkandung
kemuliaan wanita dari seorang istri. Uang nafkah menjadikan istri bukan seorang
“pengemis” di hadapan suaminya jika istri ingin memenuhi hajat pribadinya. Uang
nafkah adalah hak yang harus diterima seorang istri, dan istri memiliki hak
penuh untuk mengelola dan menggunakan untuk kepentingan pribadinya. Sehingga
istri bisa memenuhi kebutuhan pribadinya dengan tetap terjaga kemulian dan
kehormatannya tanpa harus “mengemis” di hadapan suami atau harus bekerja keras
di luar rumah.
Jadi menurut saya, jika suami hanya
memberikan uang belanja bulanan saja maka kewajibannya sebagai suami belum
lengkap bahkan cenderung tidak menghargai istrinya, karena memberi uang belanja
tanpa uang nafkah seakan menjadikan istri sebagai pembantu rumah tangga kita
saja. Oleh karena itu meskipun istri kita bekerja, uang belanja dan uang nafkah
tetap harus kita berikan kepada istri kita walaupun sedikit, karena keduanya
merupakan hak istri dan kewajiban bagi suami. Jika sekarang para suami hanya
masih memberikan uang belanja saja maka harus dilengkapi kewajibannya sebagai
seorang suami yang qowam dengan memberikan uang nafkah walaupun sedikit dan
meskipun istri kita bekerja. Karena dalam uang nafkah itu ada kemulian seorang
wanita yang menjadi istri kita, dan ada ke-qowaman kita sebagai seorang suami
dan laki-laki. [Akhwatmuslimah.com]
By Ustad Noven.
By Ustad Noven.
No comments:
Post a Comment