Saturday, 5 November 2016

Status BPJS Kesehatan untuk Karyawan Keluar (Resign atau PHK)




Sesuai dengan undang undang no 111 tahn 2013 bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan setiap karyawannya ke bPJS Kesehatan sebagai peserta BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU) atau peserta BPJS Badan Usaha/Perusahaan, ada beberapa kasus yang sering dijumpai terutama yang berkaitan dengan kepesertaan BPJS Badan usaha, kasus tersebut muncul manakala terjadi si karyawan tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut baik itu karena Resign ataupun Karena putus hubungan Kerja (PHK).

Kita ketahui bersama bahwa yang namanya bekerja di sebuah perusahaan tidak akan selamanya berjalan mulus, terkadang karena adanya permasalahan tertentu atau hal-hal tertentu si karyawan terpaksa harus rela meninggalkan perusahaan tempat kerjanya, sayangnya di era BPJS saat ini jika ada karyawan keluar maka tidak selesai begitu saja, tetapi harus ada penyelesaian terkait dengan urusan kepesertaan BPJS untuk karyawan yang bersangkutan, lantas ketika pindah kerja keluar atau resign "bagaimana status kenaggotaan bpjs keseahtan untuk karyawan tersebut?, apakah perusahaan harus tetap membayar iuran bpjs kesehatan?"
Memang di era BPJS saat ini, urusan kepesertaan bpjs kesehatan untuk karyawan keluar akan selalu menyangkut pautkan karyawan keluar, perusahaan dan juga kantor BPJS. menindak lanjuti karyawan yang keluar, perusahaan harus secepatnya melakukan koordinasi dengan pihak bpjs untuk memperbarui kepesertaan bpjs guna mencabut kepesertaan badan usaha karyawan yang keluar, agar iuran bpjs karyawan tersebut tidak selamanya menjadi tanggungan perusahaan, begitu juga si peserta setelah keluar dari perusahaan harus siap untuk menanggung sendiri iuran bulanan bpjs yang sebelumnya sebagian iuran ditanggung oleh perusahaan.

Status Kepesertaan dan Kewajiban Iuran BPJS Kesehatan untuk Karyawan Keluar (Resign atau PHK)

Seorang kaywayan yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Prusahaan bis keluar dari perusahaan dikarenakan resign atau Putus hubungan kerja PHK. status kepesertaan BPJS kesehatan PPU untuk karyawan yang keluar dari perusahaan adalah sebagai berikut:

1. Untuk Karyawan Yang keluar Karena Putus Hubungan Kerja (PHK)


Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN) dan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.yang membahas soal karyawan yang mengundurkan diri atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). menjelaskan bahwa “Karyawan yang mengalami PHK masih tetap memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama enam bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran".

Dijelaskan juga di surat edaran bpjs keseahtan di bawah ini:

Itu Artinya, jika karyawan keluar dari perusahaan karena di PHK maka perusahaan masih memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran bpjs kesehatan untuk karyawan tersebut selama 6 bulan ke depan. dan kartu BPJS yang dimiliki oleh si karyawan masih bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS.

Dalam waktu 6 bulan karyawan harus secepatnya melakukan perubahan data kepesertaan, jika setelah 6 bulan masih belum bekerja maka bisa lapor ke dinas sosial setempat untuk menjadi peserta BPJS PBI jika peserta merasa tidak mampu untuk membayar iuran bulanan bpjs, atau bisa juga menjadi peserta BPJS mandiri atau pindah menjadi peserta BPJS PPU di perusahaan lainnya, dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan perusahaan sebelumnya untuk menonaktifkan kepesertaan di perusahaan lama tersebut.

Jika setelah 6 bulan kepesertaan BPJS karyawan masih belum melakukan perubahan data kepesertaan, baik sebagai peserta BPJS mandiri maupun perusahaan lainnya, maka seharusnya tidak ada utang-piutang antara bpjs dan peserta yang bersangkutan.

Tapi memang pada kenyataanya tidaklah seperti itu, BPJS bisa menjamin karyawan atau pekerja yang di PHK jika ada ketetapan PHK dari pengadilan hubungan industrial, sehingga tidak jarang peraturan tersebut tidak diterapkan, pada akhirnya peserta memiliki tunggakan yang harus dibayar dan harus dilunasi sendiri.

2. Untuk Karyawan Yang Keluar dari Perusahaan karena Resign

Bagaimana status kepesertaan untuk karyawan yang keluar dari perusahaan karena resign?, "Apakah perusahaan harus membayar iuran bpjs kesehatan untuk peserta tersebut?. jika berhenti bekerja atau resign sebenarnya mantan karyawan harus ingat untuk mengurus perubahan kepesertaan bpjs keseahatan miliknya, agar kepesertaan bisa terus berlanjut dan terhindar dari denda.

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Kantor Pusat, menjelaskan jika karyawan keluar dari perusahaan karena resign, di bulan berikutnya perusahaan tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayarkan iuran untuk karyawan yang bersangkutan, oleh karena itu agar tidak terjadi tunggakan karyawan harus secepatnya melakukan perubahan data kepesertaan untuk menjadi peserta BPJS mandiri dengan langsung datang ke kantor bpjs setempat dengan membawa persyaratan:
  • Kartu Keluarga KK
  • Kartu BPJS
  • KTP
  • dan surat keteranga sudah keluar dari perusahaan
  • Koordinasikan juga dengan pihak perusahaan bahwa kepesertaan bpjs perusahaan untuk karyawan tersebut sudah dinonaktifkan.
Jika karyawan tidak melanjutkan kepesertaan maka bisa timbul tunggakan yang harus dilunasi ketika karyawan ingin melakukan perubahan kepesertaanmenjadi peserta bpjs mandiri.



Demikian artikel tentang Status BPJS Kesehatan untuk Karyawan Keluar (Resign atau PHK), semoga membantu.

No comments:

Post a Comment

 
Blogger Templates