Sunday, 31 August 2014
Ingin Bebas Finansial?Ini Rahasianya Dari Rasulullah
Dengan langkah gontai, laki-laki itu datang menghadap Rasulullah. Ia sedang didera problem finansial; tak bisa memberikan nafkah kepada keluarganya. Bahkan hari itu ia tidak memiliki uang sepeserpun.
Dengan penuh kasih, Rasulullah mendengarkan keluhan orang itu. Lantas beliau bertanya apakah ia punya sesuatu untuk dijual. “Saya punya kain untuk selimut dan cangkir untuk minum ya Rasulullah,” jawab laki-laki itu.
Rasulullah pun kemudian melelang dua barang itu.
“Saya mau membelinya satu dirham ya Rasulullah,” kata salah seorang sahabat.
“Adakah yang mau membelinya dua atau tiga dirham?” tanya Rasulullah.
Inilah lelang pertama dalam Islam. Dan lelang itu dimenangkan oleh seorang sahabat lainnya. “Saya mau membelinya dua dirham”
Rasulullah memberikan hasil lelang itu kepada laki-laki tersebut. “Yang satu dirham engkau belikan makanan untuk keluargamu, yang satu dirham kau belikan kapak. Lalu kembalilah ke sini.”
Setelah membelikan makanan untuk keluarganya, laki-laki itu datang kembali kepada Rasulullah dengan sebilah kapak di tangannya. “Nah, sekarang carilah kayu bakar dengan kapak itu…” demikian kira-kira nasehat Rasulullah. Hingga beberapa hari kemudian, laki-laki itu kembali menghadap Rasulullah dan melaporkan bahwa ia telah mendapatkan 10 dirham dari usahanya. Ia tak lagi kekurangan uang untuk menafkahi keluarganya.
Salman Al Farisi punya rumus 1-1-1. Bermodalkan uang 1 dirham, ia membuat anyaman dan dijualnya 3 dirham. 1 dirham ia gunakan untuk keperluan keluarganya, 1 dirham ia sedekahkan, dan 1 dirham ia gunakan kembali sebagai modal. Sepertinya sederhana, namun dengan cara itu sahabat ini bisa memenuhi kebutuhan keluarganya dan bisa sedekah setiap hari. Penting dicatat, sedekah setiap hari.
Nasehat Rasulullah yang dijalankan oleh laki-laki di atas dan juga amalan Salman Al Farisi memberikan petunjuk kepada kita cara dasar mengelola keuangan. Yakni, bagilah penghasilan kita menjadi tiga bagian; satu untuk keperluan konsumtif, satu untuk modal dan satu untuk sedekah. Pembagian ini tidak harus sama persis seperti yang dilakukan Salman Al Farisi.
KEPERLUAN KONSUMTIF
Untuk soal ini, rasanya tidak perlu diperintahkan pun orang pasti melakukannya. Bahkan banyak orang yang menghabiskan hampir seluruh penghasilannya untuk keperluan konsumtif. Tidak sedikit yang malah terjebak pada masalah finansial karena terlalu menuruti keinginan konsumtif hingga penghasilannya tak tersisa, bahkan akhirnya minus.
Yang perlu menjadi catatan, bagi seorang suami, membelanjakan penghasilan untuk keperluan konsumtif artinya adalah memberikan nafkah kepada keluarganya. Jangan sampai seperti sebagian laki-laki yang menghabiskan banyak uang untuk rokok dan ke warung, sementara makanan untuk anak dan istrinya terabaikan.
MODAL
Sisihkanlah penghasilan atau uang Anda untuk modal. Bahkan, kalaupun Anda adalah seorang karyawan atau pegawai. Sisihkanlah setiap bulan gaji Anda untuk menjadi modal atau membeli aset. Menurut Robert T. Kyosaki, inilah yang membedakan orang-orang kaya dengan orang-orang kelas menengah dan orang miskin. Orang kaya membeli aset, orang kelas menengah dan orang miskin menghabiskan uangnya untuk keperluan konsumtif. Dan seringkali orang kelas menengah menyangka telah membeli aset, padahal mereka membeli barang konsumtif; liabilitas.
Aset adalah modal atau barang yang menghasilkan pemasukan, sedangkan liabilitas adalah barang yang justru mendatangkan pengeluaran. Barangnya bisa jadi sama, tetapi yang satu aset, yang satu liabilitas. Misalnya orang yang membeli mobil dan direntalkan. Hasil rental lebih besar dari cicilan. Ini aset. Tetapi kalau seseorang membeli mobil untuk gengsi-gengsian, ia terbebani dengan cicilan, biaya perawatan dan lain-lain, ini justru menjadi liabilitas. Robert T Kiyosaki menemukan, mengapa orang-orang kelas menengah sulit menjadi orang kaya, karena berapapun gaji atau penghasilan mereka, mereka menghabiskan gaji itu dengan memperbesar cicilan. Berbeda dengan orang yang membeli aset atau modal yang semakin lama semakin banyak menambah kekayaan mereka.
Jangan dianggap bahwa aset atau modal itu hanya yang terlihat, tangible. Ada pula yang tak terlihat, intangible. Contohnya ilmu dan skill. Jika Anda adalah tipe profesional, meningkatkan kompetensi dan skill adalah bagian dari modal, bagian dari aset. Dengan kompetensi yang makin handal, nilai Anda meningkat. Penghasilan juga meningkat.
SEDEKAH
Jangan lupa sisihkan penghasilan Anda untuk sedekah. Mengapa? Sebab ia adalah bekal untuk kehidupan yang hakiki di akhirat nanti. Baik sedekah wajib berupa zakat maupun sedekah sunnah.
Apa yang dilakukan Salman Al Farisi adalah amal yang luar biasa. Ia bersedekah senilai apa yang menjadi keperluan konsumtif keluarganya. Jadi kita kita punya gaji atau penghasilan tiga juta, lalu kebutuhan konsumtif keluarga kita satu juta, kita baru bisa menandingi Salman Al Farisi jika bersedekah satu juta pula. Namun karena ada hadits Rasulullah yang menyebutkan bahwa sedekah satu bukit tidak dapat menyamai sedekah satu mud para sahabat, kita tak pernah mampu menandingi sedekah Salman Al Farisi.
Harta sejati kita yang bermanfaat di akhirat nanti adalah apa yang kita sedekahkan. Lalu mengapa kita membagi penghasilan kita menjadi tiga bagian; konsumsi, modal dan sedekah? Mengapa tidak semuanya disedekahkan? Sebab konsumsi dan modal sesungguhnya juga pendukung sedekah kita. Jika keperluan konsumsi kita terpenuhi, maka fisik kita relatif lebih sehat. Dengan fisik yang sehat, kita bisa beribadah dan bekerja yang sebagian hasilnya untuk sedekah. Mengapa perlu mengalokasikan untuk modal/aset? Karena ia akan semakin memperbesar pemasukan kita dan dengannya kita menjadi lebih mudah untuk bersedekah dalam jumlah lebih besar dan juga lebih banyak beramal. [Muchlisin BK/keluargacinta.com]
Mengenang Sejarah Rupiah Di Indonesia
Uang NKRI dengan denominasi 100,000 Rupiah emisi tahun 2014 telah
sukses diterbitkan pada 17 Agustus 2014 kemarin, menandai periode baru
dalam sejarah mata uang Rupiah. Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang,
Rupiah kini dikelola bersama antara Bank Indonesia dengan Kementrian
Keuangan sebagai representasi Pemerintah. Dalam memperingati event
bersejarah ini, kami ingin menengok kebelakang, mengenang kembali
sejarah Rupiah sebagai mata uang yang resmi berlaku di Indonesia.
Uang 10 Gulden Hindia Belanda Yang Diterbitkan De Javasche Bank tahun 1938, Tampak Depan Dan Belakang
Gambar dua lembar uang kertas diatas termasuk beberapa uang yang
pernah beredar di Indonesia saat masa penjajahan Belanda yang pertama.
Setelah tentara Jepang mengambil alih menduduki Indonesia tahun 1942,
pemerintah Jepang di Indonesia berusaha menarik mata uang terbitan
Belanda tersebut dari peredaran dan menyusun bank Nanpo Kaihatsu Ginko
yang mencetak uang mereka sendiri, walaupun masih dalam bahasa Belanda,
yang disebut "Gulden Hindia Belanda".
Uang Satu Gulden Hindia Belanda Yang Diterbitkan De Javasche Bank, Tampak Depan Dan Belakang
Menjelang akhir pendudukan Jepang, sebagai bagian dari upaya menarik
hati masyarakat Indonesia, Jepang mencetak lagi uang baru berbahasa
Indonesia yang dinamakan "Rupiah Hindia Belanda". Namun karena situasi
ekonomi dan politik saat itu yang kacau, maka baik uang Gulden terbitan
pemerintah Hindia Belanda, Gulden terbitan Jepang, maupun Rupiah Hindia
Belanda, semuanya masih digunakan oleh masyarakat setelah proklamasi
kemerdekaan Indonesia.
Kondisi semakin parah setelah tentara Sekutu mendarat di Indonesia dan berusaha menduduki Indonesia kembali. Tentara Sekutu yang juga dikenal sebagai Netherlands Indies Civil Administration (NICA) menarik Gulden Hindia Belanda yang dicetak sebelum pendudukan Jepang dan mulai menerbitkan uangnya sendiri di Indonesia Timur yang banyak disebut sebagai "Gulden NICA" atau uang NICA.
Uang NICA 5 Rupiah Terbitan Tahun 1943, Tampak Depan dan Belakang
Perhatikan bahwa Uang NICA terbitan tahun 1943 tersebut menampilkan
gambar Ratu Wilhelmina, (Kepala Negara Belanda saat itu), lambang
kerajaannya, serta dicetak dalam bahasa Belanda. Karena karakter uang
yang demikian, maka para pejuang kemerdekaan menolak uang tersebut.
Ketika uang NICA itu mulai masuk ke wilayah pulau Jawa, Bung Karno
segera mendeklarasikan bahwa uang NICA itu ilegal. Uang terbitan Jepang
pun saat itu masih jadi pilihan alat pembayaran untuk digunakan di Jawa
dan Sumatera.
Akibat Uang NICA tersebut, pemerintah Indonesia yang baru lahir berkat proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 mulai mengambil langkah-langkah untuk menerbitkan uang sendiri. Masalahnya, sumber daya yang dibutuhkan untuk mencetak uang tidaklah kecil. Selain itu, tentara Sekutu berusaha menyerang pabrik percetakannya guna mencegah penerbitan uang tersebut.
Satu Rupiah ORI Bergambar Bung Karno dan Gunung Meletus, Tampak Depan dan Belakang
Setelah penerbitan ORI, maka mata uang yang resmi menjadi alat
pembayaran di Nusantara ada dua, yaitu uang NICA dan uang ORI. Namun
demikian, di lokasi-lokasi tertentu yang relatif sulit dijangkau, uang
Jepang masih cukup banyak digunakan. Oleh karena jangkauan pemerintah
yang baru juga terbatas, maka pemerintah Indonesia mengijinkan
daerah-daerah tertentu untuk menerbitkan uangnya sendiri. Uang-uang
tersebut nantinya dapat ditukarkan dengan uang ORI setelah situasi dan
kondisi memungkinkan.
Namun ORI saat itu sudah mulai bermasalah karena finansial yang buruk membuat pemerintah Indonesia yang baru mencetak semakin banyak uang guna menambah isi kas negara. Suplai uang yang terlalu banyak berakibat pada inflasi yang merajalela dan merosotnya nilai tukar ORI dari 5 Gulden NICA pada awal penerbitannya ke 0.3 Gulden NICA pada bulan Maret 1947.
Pada bulan November 1949, Konferensi Meja Bundar mengakui kemerdekaan Indonesia dalam kerangka Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri atas Indonesia yang meliputi Jawa dan Sumatera, beserta 15 negara kecil lainnya di Nusantara. Pada periode ini, RIS menyadari bahwa berbagai macam mata uang yang beredar di masyarakat mengacaukan perekonomian. Betapa tidak, saat itu ada ORI, uang NICA, uang Jepang, uang Belanda sebelum pendudukan Jepang, juga uang yang diterbitkan oleh daerah-daerah tertentu secara terpisah.
RIS berusaha mengontrol kondisi ini dengan mengumumkan pelaksanaan Gunting Syafruddin pada 19 Maret 1950. Selain itu, RIS juga sempat mencetak uang sendiri, tetapi pendeklarasian formal kemerdekaan Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1950 membuat uang RIS jadi berumur pendek.
Uang Lima Rupiah Yang Diterbitkan Oleh Republik Indonesia Serikat
Koin 25 Sen Emisi Tahun 1952, Tampak Depan Dan Belakang
Uang Satu Rupiah Emisi Tahun 1953, Salah Satu Pecahan Yang Diterbitkan Setelah Nasionalisasi De Javasche Bank
Uang 10000 Rupiah, Salah Satu Pecahan yang Diterbitkan Bank Indonesia Pada Masa Orde Baru
Mulai masa Orde Baru, Bank Indonesia diberi
kewenangan untuk mencetak dan menerbitkan uang, baik dalam bentuk koin
maupun uang kertas, serta mengatur peredarannya di Indonesia. Hal ini
terus berlanjut hingga pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011
Tentang Mata Uang yang mendorong penerbitan uang NKRI pada tanggal 17
Agustus lalu. Sementara itu, uang-uang lama yang pernah beredar lainnya
saat ini umumnya diperjualbelikan secara eksklusif diantara kolektor
uang lama. Lembaran uang 10000 Rupiah bergambar relief Candi Borobudur
diatas, misalnya, bisa diperdagangkan dengan harga sangat mahal ditangan
kolektor karena nilai sejarahnya serta keunikan gambarnya.
(sumber: www.seputarforex.com)
Sejarah Rupiah Sebelum Kemerdekaan RI
Mata uang Rupiah bukanlah satu-satunya mata uang yang pernah berlaku di Indonesia. Kerajaan-kerajaan Mataram Lama, Sriwijaya, dan Majapahit telah mengenal dan menggunakan berbagai tipe "uang" yang umumnya berupa logam. Setelah kedatangan penjajah di Indonesia pun, Indonesia telah mengenal berbagai macam mata uang, termasuk Sen dan Gulden yang diterbitkan oleh De Javasche Bank khusus untuk dipergunakan di Hindia Belanda (Indonesia saat itu).Uang 10 Gulden Hindia Belanda Yang Diterbitkan De Javasche Bank tahun 1938, Tampak Depan Dan Belakang
Uang Satu Gulden Hindia Belanda Yang Diterbitkan De Javasche Bank, Tampak Depan Dan Belakang
Kondisi semakin parah setelah tentara Sekutu mendarat di Indonesia dan berusaha menduduki Indonesia kembali. Tentara Sekutu yang juga dikenal sebagai Netherlands Indies Civil Administration (NICA) menarik Gulden Hindia Belanda yang dicetak sebelum pendudukan Jepang dan mulai menerbitkan uangnya sendiri di Indonesia Timur yang banyak disebut sebagai "Gulden NICA" atau uang NICA.
Uang NICA 5 Rupiah Terbitan Tahun 1943, Tampak Depan dan Belakang
Akibat Uang NICA tersebut, pemerintah Indonesia yang baru lahir berkat proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 mulai mengambil langkah-langkah untuk menerbitkan uang sendiri. Masalahnya, sumber daya yang dibutuhkan untuk mencetak uang tidaklah kecil. Selain itu, tentara Sekutu berusaha menyerang pabrik percetakannya guna mencegah penerbitan uang tersebut.
Oeang Republik Indonesia
Setelah melampaui perjuangan berat, pemerintah Indonesia akhirnya berhasil merilis uang pertamanya pada 3 Oktober 1946, dikenal juga sebagai "Oeang Republik Indonesia", atau ORI. Saat itu dideklarasikan bahwa semua uang terbitan Jepang harus ditukar dengan ORI hingga tanggal 30 Oktober di tahun yang sama. Standar nilai tukarnya ditetapkan dengan patokan 50 Rupiah Hindia Belanda = 1 ORI. Pemerintah juga menyatakan bahwa satu ORI memiliki nilai setara dengan 0.5 gram Emas. Rupiah Hindia Belanda yang masih beredar setelah bulan Oktober dinyatakan tidak berlaku lagi.Satu Rupiah ORI Bergambar Bung Karno dan Gunung Meletus, Tampak Depan dan Belakang
Namun ORI saat itu sudah mulai bermasalah karena finansial yang buruk membuat pemerintah Indonesia yang baru mencetak semakin banyak uang guna menambah isi kas negara. Suplai uang yang terlalu banyak berakibat pada inflasi yang merajalela dan merosotnya nilai tukar ORI dari 5 Gulden NICA pada awal penerbitannya ke 0.3 Gulden NICA pada bulan Maret 1947.
Pada bulan November 1949, Konferensi Meja Bundar mengakui kemerdekaan Indonesia dalam kerangka Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri atas Indonesia yang meliputi Jawa dan Sumatera, beserta 15 negara kecil lainnya di Nusantara. Pada periode ini, RIS menyadari bahwa berbagai macam mata uang yang beredar di masyarakat mengacaukan perekonomian. Betapa tidak, saat itu ada ORI, uang NICA, uang Jepang, uang Belanda sebelum pendudukan Jepang, juga uang yang diterbitkan oleh daerah-daerah tertentu secara terpisah.
RIS berusaha mengontrol kondisi ini dengan mengumumkan pelaksanaan Gunting Syafruddin pada 19 Maret 1950. Selain itu, RIS juga sempat mencetak uang sendiri, tetapi pendeklarasian formal kemerdekaan Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1950 membuat uang RIS jadi berumur pendek.
Uang Lima Rupiah Yang Diterbitkan Oleh Republik Indonesia Serikat
Sejarah Rupiah Setelah Kelahiran Bank Indonesia
Setelah kelahiran NKRI, Pemerintah berupaya untuk menghapuskan pengaruh Belanda dalam sistem keuangan Indonesia. Upaya pertama yang dilakukan adalah dengan menggantikan mata uang terbitan Belanda berdenominasi rendah dengan koin Rupiah pecahan 1, 5, 10, 25, dan 50 sen, serta penerbitan uang kertas 1 dan 2 1/2 Rupiah.Koin 25 Sen Emisi Tahun 1952, Tampak Depan Dan Belakang
Selanjutnya, Pemerintah menasionalisasi De
Javasche Bank yang merupakan bank sentral RIS menjadi Bank Indonesia. Di
tahun 1952-1953, Bank Indonesia mulai merilis uang kertas baru, mulai
dari 1 Rupiah hingga 100 Rupiah. Ini menandai periode baru dalam sejarah
Rupiah, dimana penerbitan dan peredaran uang kertas Rupiah kini menjadi
tugas Bank Indonesia, sedangkan uang koin masih ditangani oleh
Pemerintah secara terpisah.
Uang Satu Rupiah Emisi Tahun 1953, Salah Satu Pecahan Yang Diterbitkan Setelah Nasionalisasi De Javasche Bank
Sayangnya, perilisan uang baru Bank
Indonesia tidak mampu menyelesaikan keruwetan perekonomian Indonesia.
Inflasi terus membubung tinggi dan nilai tukar Rupiah pun merosot dengan
cepat. Pada Maret 1950, nilai tukar Rupiah adalah 1.60 per Dolar AS,
namun dalam waktu kurang dari sepuluh tahun sudah naik ribuan persen
menjadi 90 per Dolar AS pada Desember 1958.
Kondisi ekonomi tersebut mendorong Pemerintah Indonesia untuk mendevaluasi Rupiah pada tahun 1959. Upaya tersebut lagi-lagi gagal, dan Rupiah kembali di-devaluasi beberapa tahun kemudian. Namun Rupiah masih tak terkendali, hingga pemerintahan Orde Baru dibawah presiden Suharto berhasil menstabilkan nilainya.
Kondisi ekonomi tersebut mendorong Pemerintah Indonesia untuk mendevaluasi Rupiah pada tahun 1959. Upaya tersebut lagi-lagi gagal, dan Rupiah kembali di-devaluasi beberapa tahun kemudian. Namun Rupiah masih tak terkendali, hingga pemerintahan Orde Baru dibawah presiden Suharto berhasil menstabilkan nilainya.
Uang 10000 Rupiah, Salah Satu Pecahan yang Diterbitkan Bank Indonesia Pada Masa Orde Baru
(sumber: www.seputarforex.com)
Friday, 29 August 2014
KSM Memasuki Fase Eksperimen dan Eksplorasi
Makassar – Selatan
Kompetisi Sains Madrasah merupakan ajang kreativitas bagi siswa madrasah dalam bidang sains, riset dan sosial. Pada hari ketiga pelaksanaan KSM yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (27/08), para peserta memasuki fase eksperimen dan eksplorasi.Sebelumnya mereka telah melaksanakan test teori I dan teori II.
Berbeda dengan hari sebelumnya, test tahap akhir ini berlangsung di dua tempat yang berbeda. Eksperimen dan ekplorasi untuk bidang Biologi MTs, Fisika MTs, Biologi MA, Kimia MA, dan Fisika MA berlangsung di MTs Negeri Model MAkassar. sedangkan untuk bidang Matematika MI, IPA MI, Matematika MTs, Ekonomi MA, Geografi MA, Matematika MA, dan Karya Tulis Ilmiah IPA-IPS MA, berlangsung di Hotel Clarion.
Kakanwil Kemenag Prov. Jawa Barat, H.A. Buchori, didampingi Kasubbag informasi dan Humas, H. Abdurohim, menyempatkan diri untuk memantau pelaksanaan kegiatan tersebut sebelum perjalanan pulang ke Bandung. Ia pun memberikan motivasi kepada pada pendamping peserta yang ada pada saat itu.
Bagi para peserta Jawa Barat, pelaksanaan Training Center yang mereka ikuti sebelum bertanding pada ajang KSM sangat membantu mereka dalam mengikuti proses persaingan ini. Hal ini sebagaimana yang dituturkan oleh Lukman, siswa kelas 3 MTs Khusnul Khotimah Kab. Kuningan. Pada KSM ketiga ini, ia mewakili Jawa Barat untuk bidang Biologi MTs. Menurutnya kualitas soal yang diajarkan dalam Training Center tidak jauh berbeda dengan apa yang diujikan pada ajang KSM.
Selain itu, pelaksanaan KSM juga dmeriahkan oleh ekspo madrasah. Untuk kali ini, stand ekspo Jawa Barat dimeriahkan oleh pameran hasil kreasi siswa MAN Garut berupa Car Audio Elecronic, serta produk unggulan Jawa Barat lainnya.
Kontributor : Tri Budiono
Sumber : Portal Kemenag
Monday, 25 August 2014
MAKNA "TERIMA KASIH" DI TEMPAT KERJA
“I am a man” adalah tulisan yang dibawa para demonstran memprotes praktik segregasi (pemisahan rasis orang kulit putih dan kulit hitam) di Amerika Serikat tahun 1960-an silam. Tokoh perjuangannya kita kenal Dr. Martin Luther King. Yang intinya, orang kulit hitam protes karena diperlakukan tidak adil, tidak setara, tidak ber-perasaan, mereka tidak diperlakukan layaknya manusia se-utuhnya. Maka mereka berteriak “I am a man” (saya adalah manusia). Oke, cerita lengkapnya anda bisa googling, sebenarnya saya ingin bicara konteks sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan; yang kadang-kadang juga berkata “I am a man”.
Hanya menggaji?
Reward adalah timbal balik perusahaan kepada karyawannya. Karyawan sejatinya bekerja keras, tertib, jujur, lalu seperti apa timbal balik perusahaan? Biasanya dengan gaji bulanan atau per project. Ada juga sistem komisi dengan prosentase tertentu. Memang salah satu kewajiban perusahaan adalah menggaji karyawan, itu benar, tapi tidak benar-benar BENAR. Perusahaan bisa terjebak pada pandangan sempit “hanya menggaji”, yang penting transfer gaji ke rekening, beres. Di sisi lain karyawan kadang juga terjebak pada pandangan sempit bahwa datang ke kantor demi rupiah. Tidak salah memang, tapi kepuasan kerja (job satisfaction) datang dari banyak sisi. Gaji hanya salah satu. Sisi lain misalnya kondisi kerja, hubungan dengan atasan/rekan kerja, tantangan pekerjaan, kecocokan profil diri dengan profil pekerjaan dan lainnya.
Tentu manusia ingin diperlakukan layaknya manusia, bukan diperlakukan sebagai tumbuhan, hewan atau dalam konteks dunia kerja diperlakukan sebagai alat produksi. Alat produksi yang kaku, tidak punya perasaan, bak mesin “di-operasikan” tapi tidak dihargai. Di-operasikan maksudnya karyawan yang penting diberi gaji, beres. Fokusnya yang penting perusahaan menjalankan SOP payroll. That’s it. Bagaimana sebenarnya perusahaan menghargai karyawan? Apakah perusahan cukup memiliki mindset “hanya menggaji”? Benarkah karyawan hanya ingin gaji?
Manajemen Rasa
Padahal, di dalam pikiran karyawan tidak selalu soal uang/gaji. Kadang karyawan hanya ingin mendengar apresiasi tepukan di pundak “terima kasih” atau “good job!” dari perusahaan atas effort-nya, atas kerja keras-nya. Mereka ingin work hard di-respons dengan heart, not just money. Karyawan berharap hasil karya-nya mendapat pengakuan (recognition). Memang perusahaan berterima kasih kepada karyawan dengan memberi uang/komisi, tapi ucapan tulus “terima kasih” akan menyentuh sisi “human”-nya.
Dengan ucapan “terima kasih” perusahaan menempatkan keberadaan karyawan sebagai manusia, bukan sekedar alat perusahaan. Dengan ucapan “terima kasih”, perusahaan berarti dalam rangka memperlakukan manusia, bukan meng-operasikan. Dengan ucapan “terima kasih”, perusahaan kembali secara natural bahwa semua orang di perusahaan hanyalah manusia biasa yang punya hati. Jadi yang di-touch “human”-nya, bukan “dompet”-nya.
Mengakui kontribusi serta kerja keras karyawan menjadi bagian penting bagi kemajuan perusahaan. Setiap orang mesti ingin merasa hasil kerjanya dihargai, di-apresiasi sehingga mereka merasa utuh sebagai manusia (human). Di beberapa restoran fastfood kita bisa lihat pigura “Employee of the Month”, ada fotonya. Kalo dipikir buat apa dipajang? Bukan-kah itu urusan internal? Sebenarnya poinnya perusahaan ingin menghargai manusia. Perusahaan ingin memotivasi, memberi semangat tidak dengan uang. Manajemen rasa ini tidak lah mahal, lagian setahu saya ucapan “terima kasih” masih gratis.
Sentuh “human”-nya
Apapun jenis industrinya, besar atau kecil, berat atau ringan, perusahaan harus tetap pada kesadaran bahwa penghargaan, pengakuan (recognition) terhadap karyawan bukan hanya uang, bentuk apresiasi kepada karyawan bisa kreatif. Di Intel, karyawan baru diharuskan naik panggung melalui red carpet lengkap dengan fotografer + videografer yang siap mengambil gambar mereka. Plante Moran (perusahaan konsultan), pada musim panas menghadirkan truk es krim Good Humor produk Walls saat makan siang. Hillcorp Energy (perusahaan migas) memberi reward karyawan berupa barbeque party atau pelajaran menunggang kuda. Dapat gambarannya?
touch the human, not (just) the wallet.
By: Christanto Nugroho
#Modern #HumanResourceManagement
Friday, 22 August 2014
CURANG DALAM TIMBANGAN DAN TAKARAN MENGUNDANG KERUSAKAN DI DUNIA DAN CELAKA DI AHERAT
“Kecelakaan
besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila
menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka
menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah
orang-orang itu yakin bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu
hari yang besar. (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta
alam” (QS. al-Muthaffifîn/83:1-6)
PENJELASAN AYAT 1-3 :
Makna muthaffifîn
Kata wail (وَيْلٌ) artinya adzab yang dahsyat di akherat. Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma berkata, “Itu adalah satu jurang di Jahannam, tempat mengalirnya nanah-nanah penghuni neraka.”[1]
Sementara kata التَّطْفِيفُ (at-tathfîf) bermakna pengurangan. Kata ini berasal dari kata الطَّفِيْفُ yang artinya sesuatu yang sedikit.[2] (Pelakunya-red) disebut mutathaffif karena tidaklah ia mencuri (mengambil) milik orang lain melalui proses penakaran dan penimbangan kecuali kadar yang sedikit.[3]
Menurut Ulama Lughah (Bahasa Arab), al-muthaffifûn adalah orang-orang yang mengurangi takaran dan timbangan, tidak memenuhi dan menyempurnakannya.[4]
Allâh Azza wa Jalla langsung menafsirkan hakekat muthaffifîn (yang melakukan kecurangan) dalam ayat kedua dan berikutnya, dengan berfirman[5] yang artinya, "Yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi." (al-Muthaffifîn/83:1-6)
Praktek kecurangan mereka seperti yang diterangkan Allâh Azza wa Jalla , jika orang lain menimbangkan atau menakar bagi mereka sendiri, maka mereka menuntut takaran dan timbangan yang penuh dan sekaligus meminta tambahan. Mereka meminta hak mereka dipenuhi dengan sebaik-baiknya, bahkan minta dilebihkan. Namun apabila mereka yang menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi kadarnya sedikit, baik dengan cara menggunakan alat takar dan timbangan yang sudah direkayasa, atau dengan tidak memenuhi takaran dan timbangannya, atau dengan cara-cara curang lainnya.
Mereka tidak suka orang lain mendapatkan perlakuan yang sama dengan perlakuan untuk dirinya (dengan dipenuhi timbangan dan takaran bila membeli).[6]
Orang-orang yang melakukan kecurangan ini terancam dengan siksa yang dahsyat atau neraka Jahannam.
BAHAYA MENGURANGI TIMBANGAN DAN TAKARAN
Kecurangan tersebut jelas merupakan satu bentuk praktek sariqah (pencurian) terhadap milik orang lain dan tidak mau bersikap adil dengan sesama.[7] Dengan demikian, bila mengambil milik orang lain melalui takaran dan timbangan yang curang walaupun sedikit saja berakibat ancaman doa kecelakaan. Dan tentu ancaman akan lebih besar bagi siapa saja yang merampas harta dan kekayaan orang lain dalam jumlah yang lebih banyak.
Syaikh ‘Abdurrahmân as-Sa’di rahimahullah dalam tafsirnya mengatakan, “Jika demikian ancaman bagi orang-orang yang mengurangi takaran dan timbangan orang lain, maka orang yang mengambil kekayaan orang lain dengan paksa dan mencurinya, ia lebih pantas terkena ancaman ini daripada muthaffifîn.[8]
Tentang bahaya kecurangan ini terhadap masyarakat, Syaikh ‘Athiyyah Sâlim rahimahullah mengatakan, “Diawalinya pembukaan surat ini dengan doa kecelakaan bagi para pelaku tindakan curang dalam takaran dan timbangan itu menandakan betapa bahayanya perilaku buruk ini. Dan memang betul, hal itu merupakan perbuatan berbahaya. Karena timbangan dan takaran menjadi tumpuan roda perekonomian dunia dan asas dalam transaksi. Jika ada kecurangan di dalamnya, maka akan menimbulkan khalal (kekisruhan) dalam perekonomian, dan pada gilirannya akan mengakibatkan ikhtilâl (kegoncangan) hubungan transaksi. Ini salah satu bentuk kerusakan yang besar” [9]
PERINTAH MENYEMPURNAKAN TAKARAN DAN TIMBANGAN
Islam dengan kesempurnaan, kemuliaan dan keluhuran ajarannya, memerintahkan umatnya untuk menjalin muamalah dengan sesama atas dasar keadilan dan keridhaan. Di antaranya, dengan menyempurnakan timbangan dan takaran. Allâh Azza wa Jalla berfirman
وَأَقِيمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيزَانَ
Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu [ar-Rahmân/55:9].
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya [al-An’âm/6:152].
Syaikh asy-Syinqîthi rahimahullah mengatakan, “Melalui ayat ini, Allâh Azza wa Jalla memerintahkan penyempurnaan (isi) takaran dan timbangan dengan adil. Dan menyatakan bahwa siapa saja yang tanpa kesengajaan terjadi kekurangan pada takaran dan timbangannya, tidak mengapa karena tidak disengaja”.
Dalam ayat lain, Allâh Azza wa Jalla menyebutkan bahwa memenuhi takaran dan timbangan lebih utama dan lebih baik manfaat. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya [al-Isrâ`/17:35].
Dalam ayat lain, perintah menyempurnakan takaran mengiringi perintah beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla . Sebab, pelaksanaan dua hal tersebut berarti memberikan hak kepada pemiliknya yang tepat, tanpa ada pengurangan. [10]
Orang yang menyalahi ketentuan yang adil ini berarti telah menjerumuskan dirinya sendiri dalam ancaman kebinasaan. Dan sampai sekarang, praktek ini masih menjadi karakter sebagian orang yang melakukan jual-beli, baik pedagang maupun pembeli. Dengan mendesak, pembeli meminta takaran dan timbangan dipenuhi, dan ditambahi. Sementara sebagian pedagang melakukan hal sebaliknya, melakukan segala tipu muslihat untuk mengurangi takaran dan timbangan guna meraup keuntungan lebih dari kecurangannya ini.
Sejarah telah menyebutkan bahwa Allâh Azza wa Jalla mengutus Nabi Syu’aib Alaihissallam kepada kaum yang melakukan kebiasaan buruk ini. Nabi Syu’aib Alaihissallam sudah menyeru kaumnya, suku Madyan (penduduk Aikah), agar menjauhi kebiasaan buruk itu.
Allâh Azza wa Jalla berfirman.
وَإِلَىٰ مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا ۚ قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُ ۖ وَلَا تَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ ۚ إِنِّي أَرَاكُمْ بِخَيْرٍ وَإِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ مُحِيطٍ﴿٨٤﴾وَيَا قَوْمِ أَوْفُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ﴿٨٥﴾بَقِيَّتُ اللَّهِ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ۚ وَمَا أَنَا عَلَيْكُمْ بِحَفِيظٍ
Dan kepada (penduduk) Madyan, (Kami utus saudara mereka), Syu’aib. Ia berkata, “Hai kaumku, sembahlah Allâh, sekali-kali tiada Tuhan bagimu selain Dia. Dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan, sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan baik (mampu) dan sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (Kiamat)”. Dan Syu’aib berkata, “Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan. Sisa keuntungan dari Allâh adalah lebih baik bagimu jika kamu orang-orang yang beriman. Dan aku bukanlah seorang penjaga atas dirimu [Hûd/11:84-86]
Namun kaum Nabi Syu’aib menolak dan mengingkari dakwah beliau. Allâh Azza wa Jalla mengisahkan mereka berkata, “Hai Syu’aib, apakah agamamu menyuruh kamu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak kami atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami” [Hûd/11:87]
Beliau menjawab: “Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu dengan mengerjakan apa yang aku larang. Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allâh aku bertawakkal dan hanya kepada-Nyalah aku kembali” [Hûd/11:88]
Akhirnya, Allâh Azza wa Jalla menghancurkan mereka dengan siksa-Nya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
فَكَذَّبُوهُ فَأَخَذَهُمْ عَذَابُ يَوْمِ الظُّلَّةِ ۚ إِنَّهُ كَانَ عَذَابَ يَوْمٍ عَظِيمٍ
Kemudian mereka mendustakan Syu’aib, lalu mereka ditimpa azab pada hari mereka dinaungi awan. Sesungguhnya azab itu adalah azab hari yang besar [asy-Syu’arâ/26:189]
Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَأَخَذَتِ الَّذِينَ ظَلَمُوا الصَّيْحَةُ فَأَصْبَحُوا فِي دِيَارِهِمْ جَاثِمِينَ﴿٩٤﴾كَأَنْ لَمْ يَغْنَوْا فِيهَا
Dan orang-orang yang zhalim dibinasakan oleh satu suara yang mengguntur, lalu jadilah mereka mati bergelimpangan di rumahnya . Seolah-olah mereka belum pernah berdiam di tempat itu. [Hûd/11:94-95]
Allâh Azza wa Jalla berfirman:
فَأَخَذَتْهُمُ الرَّجْفَةُ فَأَصْبَحُوا فِي دَارِهِمْ جَاثِمِينَ
Kemudian mereka ditimpa gempa, maka jadilah mereka mayat-mayat yang bergelimpangan di dalam rumah-rumah mereka [al-A’râf/7:91]
Kurangnya pengetahuan (jahâlah) tentang tata cara berniaga dan berdagang yang baik dan syar’i merupakan salah satu faktor yang melatarbelakangi praktek kecurangan dalam takaran dan timbangan (serta perdagangan secara umum). Maka, menjadi kewajiban orang yang terjun di dunia bisnis (perdagangan) untuk mendalami fiqh buyû (hukum-hukum jual-beli dan muamalah Islam). Tujuannya, agar terhindar dari berbuat kecurangan, riba, dusta, kezhaliman dan kehilangan berkah.
Khalifah ‘Umar bin Khaththâb Radhiyallahu anhu pernah memperingatkan, “Orang yang belum belajar agama, sekali-kali jangan berdagang di pasar-pasar kami”.
Sahabat ‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu pernah berkata, “Pedagang bila (pelaku bisnis) tidak faqih (paham agama) maka akan terjerumus dalam riba, kemudian terjerumus dan terjerumus (terus)”.
PENJELASAN AYAT : 4
Meskipun orang-orang yang curang dalam timbangan dan takaran itu, telah diancam dengan siksa, kecurangan itu tetap saja mereka lakukan, Allâh Azza wa Jalla berfirman:
أَلَا يَظُنُّ أُولَٰئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ﴿٤﴾لِيَوْمٍ عَظِيمٍ﴿٥﴾يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ
Tidakkah orang-orang itu yakin bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu hari yang besar. (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam
Imam Ibnu Jarîr ath-Thabari rahimahullah mengatakan, “Tidakkah orang-orang yang mengurangi hak-hak manusia dalam timbangan dan takaran itu meyakini bahwa mereka akan dibangkitkan dari kubur-kubur mereka setelah mereka mati, pada suatu hari yang sangat penting, dahsyat lagi menakutkan?”.[11]
Tidakkah mereka takut kepada hari kebangkitan dan saat berdiri di hadapan (Allâh) Dzat Yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi dan tertutupi pada hari yang sangat besar bahayanya, banyak menimbulkan kesedihan, dan agung urusannya. Barangsiapa merugi, pasti akan dijerumuskan ke api yang menyala-nyala ?[12]
Kalaupun mereka tidak meyakini adanya hari pembalasan, bukankah lebih baik menganggapnya ada, kemudian merenungkannya, mencari tahu tentangnya, dan akhirnya berhati-hati mengambil langkah selamat dengan tidak mengurangi hak orang lain.[13]
Orang-orang yang melakukan praktek kecurangan (dan para pelaku dosa lainnya) akan menghadapi hukuman Allâh Azza wa Jalla pada hari itu. Hari yang besar. Allâh telah menyebutkannya sebagai hari yang besar sehingga menunjukkan keagungan dan pentingnya hari tersebut. Allâh Azza wa Jalla telah menyebutkan hari itu sebagai hari yang menakutkan, menyengsarakan, meresahkan dan mengiris perasaan. (Lihat surat at-Takwîr, al-Insyiqâq dan al-Infithâr).
Semua orang akan menghadap Rabbul ‘alamin dari seluruh belahan bumi Timur dan Barat, dibangkitkan di atas satu tempat yang lapang. Satu hari pada masa itu sepanjang 50 ribu tahun. Matahari sangat dekat dengan mereka. Tidak ada pepohonan, bangunan atau apa saja yang bisa dijadikan tempat berteduh, kecuali naungan dari Allâh Azza wa Jalla yang diberikan kepada orang yang dikehendaki-Nya. Pada hari yang besar ini, muthaffifûn akan merasakan balasan hukuman. Hendaknya orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang takut terhadap hari itu, dan bertakwa kepada Allâh Azza wa Jalla serta memberikan hak orang lain secara utuh (sempurna). Jika memberi tambahan, maka itu lebih baik. Hendaknya mereka juga mengambil hak mereka secara utuh, namun jika mau bertoleransi, maka itu lebih baik. Semoga Allâh Azza wa Jalla memberikan taufik kepada kita.[14]
Di sini, Syaikh as-Sa’di rahimahullah menyimpulkan bahwa yang mendorong mereka berani berbuat kecurangan dalam menakar dan menimbang adalah karena mereka tidak mengimani Hari Akhir. Jika mereka mengimaninya, dan yakin bahwa mereka akan berdiri di hadapan Allâh k untuk memperhitungkan perbuatan mereka, yang besar maupun yang kecil, niscaya akan menahan diri dari praktek curang itu dan kemudian bertaubat darinya.”[15]
PENGARUH AYAT PADA PARA SAHABAT NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM
Sahabat Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu menceritakan, “Ketika pertama kali Nabi n datang ke (kota) Madinah, mereka (para penduduknya) termasuk manusia paling buruk dalam menakar. Kemudian Allâh Azza wa Jalla menurunkan (ayat). Selanjutnya mereka memperbaiki cara penakaran.” (Riwayat Ibnu Mâjah dan Ibnu Hibbân dan dishahîhkan oleh al-Albâni).
Al-Farâ` mengatakan, “Mereka menjadi orang yang paling menyempurnakan takaran (dan timbangan) sampai hari ini.”[16]
CATATAN PENTING
Syaikh al-‘Utsaimîn rahimahullah mengingatkan, “Ayat ini meskipun berhubungan erat dengan takaran dan timbangan, hanya saja seorang buruh atau pegawai jika ia menginginkan honornya utuh, namun ia datang kerja terlambat atau pulang terlebih dahulu, ia termasuk muthaffifin yang Allâh ancam dengan kecelakaan. Sebab jika gajinya berkurang 1 riyal saja, pasti akan berkata, “Kok kurang?”.
PELAJARAN DARI AYAT-AYAT
1. Ancaman berat bagi orang-orang curang dalam jual-beli (transaksi).
2. Bahaya curang dalam takaran dan timbangan.
3. Kewajiban manusia, memberikan seluruh milik orang lain yang menjadi tanggungannya.
4. Pentingnya umat memahami agama.
5. Kewajiban menepati akad (menyempurnakan timbangan dan takaran) sudah ada dalam syariat-syariat sebelumnya.
6. Kenekadan dalam berbuat maksiat bertolak dari tipisnya keimanan orang kepada Hari Akhir.
7. Semua orang mempertanggungjawabkan semua perbuatannya di dunia di hadapan Allâh Azza wa Jalla .
8. Setiap orang harus adil dalam seluruh ucapan dan perbuatannya.
9. Penetapan adanya Hari Akhir, Hari Pembalasan dan Hari Hisab.
10. Agungnya Hari Kiamat, hari manusia berdiri di hadapan Rabbul alamin untuk memperhitungkan amal hamba dan membalasnya.
11. Pentingnya pembinaan umat berbasis iman kepada Hari Akhir. Wallâhu a’lam
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XV/1433H/2012. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta
PENJELASAN AYAT 1-3 :
Makna muthaffifîn
Kata wail (وَيْلٌ) artinya adzab yang dahsyat di akherat. Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma berkata, “Itu adalah satu jurang di Jahannam, tempat mengalirnya nanah-nanah penghuni neraka.”[1]
Sementara kata التَّطْفِيفُ (at-tathfîf) bermakna pengurangan. Kata ini berasal dari kata الطَّفِيْفُ yang artinya sesuatu yang sedikit.[2] (Pelakunya-red) disebut mutathaffif karena tidaklah ia mencuri (mengambil) milik orang lain melalui proses penakaran dan penimbangan kecuali kadar yang sedikit.[3]
Menurut Ulama Lughah (Bahasa Arab), al-muthaffifûn adalah orang-orang yang mengurangi takaran dan timbangan, tidak memenuhi dan menyempurnakannya.[4]
Allâh Azza wa Jalla langsung menafsirkan hakekat muthaffifîn (yang melakukan kecurangan) dalam ayat kedua dan berikutnya, dengan berfirman[5] yang artinya, "Yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi." (al-Muthaffifîn/83:1-6)
Praktek kecurangan mereka seperti yang diterangkan Allâh Azza wa Jalla , jika orang lain menimbangkan atau menakar bagi mereka sendiri, maka mereka menuntut takaran dan timbangan yang penuh dan sekaligus meminta tambahan. Mereka meminta hak mereka dipenuhi dengan sebaik-baiknya, bahkan minta dilebihkan. Namun apabila mereka yang menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi kadarnya sedikit, baik dengan cara menggunakan alat takar dan timbangan yang sudah direkayasa, atau dengan tidak memenuhi takaran dan timbangannya, atau dengan cara-cara curang lainnya.
Mereka tidak suka orang lain mendapatkan perlakuan yang sama dengan perlakuan untuk dirinya (dengan dipenuhi timbangan dan takaran bila membeli).[6]
Orang-orang yang melakukan kecurangan ini terancam dengan siksa yang dahsyat atau neraka Jahannam.
BAHAYA MENGURANGI TIMBANGAN DAN TAKARAN
Kecurangan tersebut jelas merupakan satu bentuk praktek sariqah (pencurian) terhadap milik orang lain dan tidak mau bersikap adil dengan sesama.[7] Dengan demikian, bila mengambil milik orang lain melalui takaran dan timbangan yang curang walaupun sedikit saja berakibat ancaman doa kecelakaan. Dan tentu ancaman akan lebih besar bagi siapa saja yang merampas harta dan kekayaan orang lain dalam jumlah yang lebih banyak.
Syaikh ‘Abdurrahmân as-Sa’di rahimahullah dalam tafsirnya mengatakan, “Jika demikian ancaman bagi orang-orang yang mengurangi takaran dan timbangan orang lain, maka orang yang mengambil kekayaan orang lain dengan paksa dan mencurinya, ia lebih pantas terkena ancaman ini daripada muthaffifîn.[8]
Tentang bahaya kecurangan ini terhadap masyarakat, Syaikh ‘Athiyyah Sâlim rahimahullah mengatakan, “Diawalinya pembukaan surat ini dengan doa kecelakaan bagi para pelaku tindakan curang dalam takaran dan timbangan itu menandakan betapa bahayanya perilaku buruk ini. Dan memang betul, hal itu merupakan perbuatan berbahaya. Karena timbangan dan takaran menjadi tumpuan roda perekonomian dunia dan asas dalam transaksi. Jika ada kecurangan di dalamnya, maka akan menimbulkan khalal (kekisruhan) dalam perekonomian, dan pada gilirannya akan mengakibatkan ikhtilâl (kegoncangan) hubungan transaksi. Ini salah satu bentuk kerusakan yang besar” [9]
PERINTAH MENYEMPURNAKAN TAKARAN DAN TIMBANGAN
Islam dengan kesempurnaan, kemuliaan dan keluhuran ajarannya, memerintahkan umatnya untuk menjalin muamalah dengan sesama atas dasar keadilan dan keridhaan. Di antaranya, dengan menyempurnakan timbangan dan takaran. Allâh Azza wa Jalla berfirman
وَأَقِيمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيزَانَ
Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu [ar-Rahmân/55:9].
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya [al-An’âm/6:152].
Syaikh asy-Syinqîthi rahimahullah mengatakan, “Melalui ayat ini, Allâh Azza wa Jalla memerintahkan penyempurnaan (isi) takaran dan timbangan dengan adil. Dan menyatakan bahwa siapa saja yang tanpa kesengajaan terjadi kekurangan pada takaran dan timbangannya, tidak mengapa karena tidak disengaja”.
Dalam ayat lain, Allâh Azza wa Jalla menyebutkan bahwa memenuhi takaran dan timbangan lebih utama dan lebih baik manfaat. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya [al-Isrâ`/17:35].
Dalam ayat lain, perintah menyempurnakan takaran mengiringi perintah beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla . Sebab, pelaksanaan dua hal tersebut berarti memberikan hak kepada pemiliknya yang tepat, tanpa ada pengurangan. [10]
Orang yang menyalahi ketentuan yang adil ini berarti telah menjerumuskan dirinya sendiri dalam ancaman kebinasaan. Dan sampai sekarang, praktek ini masih menjadi karakter sebagian orang yang melakukan jual-beli, baik pedagang maupun pembeli. Dengan mendesak, pembeli meminta takaran dan timbangan dipenuhi, dan ditambahi. Sementara sebagian pedagang melakukan hal sebaliknya, melakukan segala tipu muslihat untuk mengurangi takaran dan timbangan guna meraup keuntungan lebih dari kecurangannya ini.
Sejarah telah menyebutkan bahwa Allâh Azza wa Jalla mengutus Nabi Syu’aib Alaihissallam kepada kaum yang melakukan kebiasaan buruk ini. Nabi Syu’aib Alaihissallam sudah menyeru kaumnya, suku Madyan (penduduk Aikah), agar menjauhi kebiasaan buruk itu.
Allâh Azza wa Jalla berfirman.
وَإِلَىٰ مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا ۚ قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُ ۖ وَلَا تَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ ۚ إِنِّي أَرَاكُمْ بِخَيْرٍ وَإِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ مُحِيطٍ﴿٨٤﴾وَيَا قَوْمِ أَوْفُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ﴿٨٥﴾بَقِيَّتُ اللَّهِ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ۚ وَمَا أَنَا عَلَيْكُمْ بِحَفِيظٍ
Dan kepada (penduduk) Madyan, (Kami utus saudara mereka), Syu’aib. Ia berkata, “Hai kaumku, sembahlah Allâh, sekali-kali tiada Tuhan bagimu selain Dia. Dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan, sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan baik (mampu) dan sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (Kiamat)”. Dan Syu’aib berkata, “Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan. Sisa keuntungan dari Allâh adalah lebih baik bagimu jika kamu orang-orang yang beriman. Dan aku bukanlah seorang penjaga atas dirimu [Hûd/11:84-86]
Namun kaum Nabi Syu’aib menolak dan mengingkari dakwah beliau. Allâh Azza wa Jalla mengisahkan mereka berkata, “Hai Syu’aib, apakah agamamu menyuruh kamu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak kami atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami” [Hûd/11:87]
Beliau menjawab: “Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu dengan mengerjakan apa yang aku larang. Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allâh aku bertawakkal dan hanya kepada-Nyalah aku kembali” [Hûd/11:88]
Akhirnya, Allâh Azza wa Jalla menghancurkan mereka dengan siksa-Nya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
فَكَذَّبُوهُ فَأَخَذَهُمْ عَذَابُ يَوْمِ الظُّلَّةِ ۚ إِنَّهُ كَانَ عَذَابَ يَوْمٍ عَظِيمٍ
Kemudian mereka mendustakan Syu’aib, lalu mereka ditimpa azab pada hari mereka dinaungi awan. Sesungguhnya azab itu adalah azab hari yang besar [asy-Syu’arâ/26:189]
Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَأَخَذَتِ الَّذِينَ ظَلَمُوا الصَّيْحَةُ فَأَصْبَحُوا فِي دِيَارِهِمْ جَاثِمِينَ﴿٩٤﴾كَأَنْ لَمْ يَغْنَوْا فِيهَا
Dan orang-orang yang zhalim dibinasakan oleh satu suara yang mengguntur, lalu jadilah mereka mati bergelimpangan di rumahnya . Seolah-olah mereka belum pernah berdiam di tempat itu. [Hûd/11:94-95]
Allâh Azza wa Jalla berfirman:
فَأَخَذَتْهُمُ الرَّجْفَةُ فَأَصْبَحُوا فِي دَارِهِمْ جَاثِمِينَ
Kemudian mereka ditimpa gempa, maka jadilah mereka mayat-mayat yang bergelimpangan di dalam rumah-rumah mereka [al-A’râf/7:91]
Kurangnya pengetahuan (jahâlah) tentang tata cara berniaga dan berdagang yang baik dan syar’i merupakan salah satu faktor yang melatarbelakangi praktek kecurangan dalam takaran dan timbangan (serta perdagangan secara umum). Maka, menjadi kewajiban orang yang terjun di dunia bisnis (perdagangan) untuk mendalami fiqh buyû (hukum-hukum jual-beli dan muamalah Islam). Tujuannya, agar terhindar dari berbuat kecurangan, riba, dusta, kezhaliman dan kehilangan berkah.
Khalifah ‘Umar bin Khaththâb Radhiyallahu anhu pernah memperingatkan, “Orang yang belum belajar agama, sekali-kali jangan berdagang di pasar-pasar kami”.
Sahabat ‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu pernah berkata, “Pedagang bila (pelaku bisnis) tidak faqih (paham agama) maka akan terjerumus dalam riba, kemudian terjerumus dan terjerumus (terus)”.
PENJELASAN AYAT : 4
Meskipun orang-orang yang curang dalam timbangan dan takaran itu, telah diancam dengan siksa, kecurangan itu tetap saja mereka lakukan, Allâh Azza wa Jalla berfirman:
أَلَا يَظُنُّ أُولَٰئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ﴿٤﴾لِيَوْمٍ عَظِيمٍ﴿٥﴾يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ
Tidakkah orang-orang itu yakin bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu hari yang besar. (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam
Imam Ibnu Jarîr ath-Thabari rahimahullah mengatakan, “Tidakkah orang-orang yang mengurangi hak-hak manusia dalam timbangan dan takaran itu meyakini bahwa mereka akan dibangkitkan dari kubur-kubur mereka setelah mereka mati, pada suatu hari yang sangat penting, dahsyat lagi menakutkan?”.[11]
Tidakkah mereka takut kepada hari kebangkitan dan saat berdiri di hadapan (Allâh) Dzat Yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi dan tertutupi pada hari yang sangat besar bahayanya, banyak menimbulkan kesedihan, dan agung urusannya. Barangsiapa merugi, pasti akan dijerumuskan ke api yang menyala-nyala ?[12]
Kalaupun mereka tidak meyakini adanya hari pembalasan, bukankah lebih baik menganggapnya ada, kemudian merenungkannya, mencari tahu tentangnya, dan akhirnya berhati-hati mengambil langkah selamat dengan tidak mengurangi hak orang lain.[13]
Orang-orang yang melakukan praktek kecurangan (dan para pelaku dosa lainnya) akan menghadapi hukuman Allâh Azza wa Jalla pada hari itu. Hari yang besar. Allâh telah menyebutkannya sebagai hari yang besar sehingga menunjukkan keagungan dan pentingnya hari tersebut. Allâh Azza wa Jalla telah menyebutkan hari itu sebagai hari yang menakutkan, menyengsarakan, meresahkan dan mengiris perasaan. (Lihat surat at-Takwîr, al-Insyiqâq dan al-Infithâr).
Semua orang akan menghadap Rabbul ‘alamin dari seluruh belahan bumi Timur dan Barat, dibangkitkan di atas satu tempat yang lapang. Satu hari pada masa itu sepanjang 50 ribu tahun. Matahari sangat dekat dengan mereka. Tidak ada pepohonan, bangunan atau apa saja yang bisa dijadikan tempat berteduh, kecuali naungan dari Allâh Azza wa Jalla yang diberikan kepada orang yang dikehendaki-Nya. Pada hari yang besar ini, muthaffifûn akan merasakan balasan hukuman. Hendaknya orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang takut terhadap hari itu, dan bertakwa kepada Allâh Azza wa Jalla serta memberikan hak orang lain secara utuh (sempurna). Jika memberi tambahan, maka itu lebih baik. Hendaknya mereka juga mengambil hak mereka secara utuh, namun jika mau bertoleransi, maka itu lebih baik. Semoga Allâh Azza wa Jalla memberikan taufik kepada kita.[14]
Di sini, Syaikh as-Sa’di rahimahullah menyimpulkan bahwa yang mendorong mereka berani berbuat kecurangan dalam menakar dan menimbang adalah karena mereka tidak mengimani Hari Akhir. Jika mereka mengimaninya, dan yakin bahwa mereka akan berdiri di hadapan Allâh k untuk memperhitungkan perbuatan mereka, yang besar maupun yang kecil, niscaya akan menahan diri dari praktek curang itu dan kemudian bertaubat darinya.”[15]
PENGARUH AYAT PADA PARA SAHABAT NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM
Sahabat Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu menceritakan, “Ketika pertama kali Nabi n datang ke (kota) Madinah, mereka (para penduduknya) termasuk manusia paling buruk dalam menakar. Kemudian Allâh Azza wa Jalla menurunkan (ayat). Selanjutnya mereka memperbaiki cara penakaran.” (Riwayat Ibnu Mâjah dan Ibnu Hibbân dan dishahîhkan oleh al-Albâni).
Al-Farâ` mengatakan, “Mereka menjadi orang yang paling menyempurnakan takaran (dan timbangan) sampai hari ini.”[16]
CATATAN PENTING
Syaikh al-‘Utsaimîn rahimahullah mengingatkan, “Ayat ini meskipun berhubungan erat dengan takaran dan timbangan, hanya saja seorang buruh atau pegawai jika ia menginginkan honornya utuh, namun ia datang kerja terlambat atau pulang terlebih dahulu, ia termasuk muthaffifin yang Allâh ancam dengan kecelakaan. Sebab jika gajinya berkurang 1 riyal saja, pasti akan berkata, “Kok kurang?”.
PELAJARAN DARI AYAT-AYAT
1. Ancaman berat bagi orang-orang curang dalam jual-beli (transaksi).
2. Bahaya curang dalam takaran dan timbangan.
3. Kewajiban manusia, memberikan seluruh milik orang lain yang menjadi tanggungannya.
4. Pentingnya umat memahami agama.
5. Kewajiban menepati akad (menyempurnakan timbangan dan takaran) sudah ada dalam syariat-syariat sebelumnya.
6. Kenekadan dalam berbuat maksiat bertolak dari tipisnya keimanan orang kepada Hari Akhir.
7. Semua orang mempertanggungjawabkan semua perbuatannya di dunia di hadapan Allâh Azza wa Jalla .
8. Setiap orang harus adil dalam seluruh ucapan dan perbuatannya.
9. Penetapan adanya Hari Akhir, Hari Pembalasan dan Hari Hisab.
10. Agungnya Hari Kiamat, hari manusia berdiri di hadapan Rabbul alamin untuk memperhitungkan amal hamba dan membalasnya.
11. Pentingnya pembinaan umat berbasis iman kepada Hari Akhir. Wallâhu a’lam
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XV/1433H/2012. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta
Subscribe to:
Posts (Atom)