Tuesday, 28 October 2014

Sri Sultan tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2015

Sesuai dengan janji Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2015 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 252/Kep/2014 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 di DIY. Besaran UMP tersebut sesuai dengan usulan masing-masing kabupaten/kota di DIY yang efektif berlaku mulai 1 Januari 2015 mendatang.

“Sebelumnya Sultan HB X sudah berjanji kalau hari ini akan menetapkan baesaran UMP DIY 2015. SK-nya sudah ditandatangani sehingga tinggal di sosialisasikan kepada kabupaten/kota secepatnya,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Drs Sigit Sapto Raharjo MM kepada KRjogja.com, Senin (27/10/2014)

Sigit menuturkan berikut besaran UMP DIY 2015 di masing-masing kota dan kabupaten dibandingkan UMP DIY 2014 yaitu:
- Kota Yogyakarta UMK 2015 sebesar Rp 1.302.500, sebelumnya UMK 2014 Rp 1.173.300
- Sleman UMK 2015 sebesar Rp 1.200.000 sebelumnya Rp 1.127.000
- Bantul UMK 2015 sebesar Rp 1.163.800 dari sebelumnya RP 1.125.00
- Kulonprogo UMK 2015 sebesar Rp 1.138.000 sebelumnya Rp 1.069.000
- Gunungkidul UMK 2015 sebesar Rp 1.108.249 dari sebelumnya Rp 988.500.

“Besaran kenaikan UMK tersebut sesuai usulan masing-masing kabupaten/kota termasuk masukan dari dewan pengupahan setempat sehingga hasilnya tidak berbeda jauh. Besaran kenaikan UMP DIY 2015 yang diajukan berkisar 3 hingga 11 persen dimana UMK Kota Yogyakarta tertinggi dan Gunungkidul yang terendah,” kata Sigit.

Sigit mengungkapkan sebelumnya ada sedikit perubahan, khususnya untuk penetapan UMK Bantul 2015 sebesar Rp 1.163.800 dari usulan sebelumnya hanya Rp 1.663.300. Karena di bawah hasil survei Komponen Hidup Layak (KHL) maka diputuskan untuk disesuaikan dengan ditambah Rp 500. SK Gubernur DIY tersebut sudah resmi dan akan segera disosialisasikan Disnakertrans DIY kepada kabupaten/kota setempat.

“Secara garis besar putusan akhir dari Gubernur DIY ini tidak merubah usulan dari kabupaten/kota bersama dewan pengupahan. Selanjutnya kami tinggal mensosialisasikan UMP tersebut,” tandasnya.

sumber: krjogja.com

No comments:

Post a Comment

 
Blogger Templates