Thursday, 7 May 2015

Simulasi Cara Hitung Gadai Emas dalam Skema Syariah

 Emas termasuk barang yang memiliki likuiditas tinggi, karena bisa diuangkan dengan cepat. Dengan berinvestasi emas, kita mendapat banyak keuntungan.

Ketika kita dalam keadaan terdesak dan segera memerlukan dana segar, maka emas yang kita miliki bisa kita gadaikan di berbagai lembaga keuangan, seperti pegadaian dan bank. Jadi tidak perlu menjualnya dan merasa takut kehilangan nilai emas tersebut. Di Indonesia, aktivitas menggadaikan emas sering terjadi saat moment hari raya, misalnya saat lebaran. Selain dana pinjaman tersebut digunakan untuk kebutuhan hari raya, ternyata banyak juga yang memanfaatkannya sebagai modal usaha, khususnya usaha musiman saat hari raya

Gadai emas bisa anda ajukan di berbagai macam tempat, tetapi yang paling umum dilakukan oleh masyarakat Indonesia adalah melalui Perum Pegadaian dan lewat bank. Bagaimanakah gambaran perhitungan skema pegadaian tersebut? Kita akan mengetahui sekilas deskripsi umumnya di Pegadaian Syariah. 

Ketika kita melakukan transaksi gadai,  kita tentu harus menyerahkan barang yang kita miliki sebagai jaminan untuk mendapatkan sejumlah pinjaman dana. Atas pinjaman dana tersebut, kita akan dibebankan dengan beberapa macam biaya sampai waktu kita bisa melunasi pinjaman tersebut.

Dalam pegadaian syariah ada empat jenis komponen perhitungan yang wajib kita pahami bila ingin menggadaikan emas,  antara lain: taksiran, uang pinjaman, ijaroh, dan biaya administrasi. 

1. Taksiran harga adalah perkiraan harga jual emas yang kita miliki. Taksiran ini ditentukan sepenuhnya oleh pihak pegadaian dengan menggunakan berbagai instrumen pengukuran.
2. Uang pinjaman adalah jumlah dana yang bisa kita terima (pinjam) berdasarkan barang yang kita gadaikan, yakni sebesar 90% dari nilai taksiran harga.
3. Biaya administrasi adalah biaya yang harus kita bayarkan dalam transaksi gadai emas tersebut.
4. Ijaroh merupakan biaya gadai yang menjadi hak pihak pemilik dana, yakni pihak pegadaian. Besarnya ijaroh atau biaya gadai di pegadaian syariah menggunakan rumus perhitungan tersendiri dan dihitung setiap 10 hari. Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:
Ijaroh = (Taksiran /10.000) × tarif × (Jangka waktu/10 hari) 

Berikut disajikan contoh atau simulasi perhitungan menggadaikan emas di Pegadaian Syariah. 
Pak Arya ingin menggadaikan emas batangannya seberat 10 gram.  Misal, harga taksiran saat itu adalah Rp 520.000/gram. 

Taksiran harga untuk 10 gram emas batangan Pak Arya adalah = 10 × Rp 520.000 = Rp 5.200.000,-
Dana pinjaman maksimal yang akan didapatkan Pak Arya adalah = 90% × Rp 5.200.000 = Rp 4.680.000,-
Jumlah Ijaroh = (4.680.000/10.000) × tarif × (Jangka waktu/10)
Misal rencana jangka waktu gadai yang diputuskan Pak Arya adalah selama 2 bulan (atau 60 hari), dan besar tarif yang ditetapkan pihak pegadaian adalah Rp 80,- maka besarnya ijaroh adalah:
= (4.680.000/10.000) × 80 × (60/10)
= 468 × 80 × 6
= Rp 224.640,-

Jadi, jumlah Ijaroh yang dibayarkan Pak Arya dalam jangka waktu 2 bulan adalah Rp 224.640 atau Rp 37.440 per 10 hari. Ketika saat pelunasan, total Pak Arya mengeluarkan uang sebesar 4.680.000 + 224.640 = 4.904.640 rupiah, belum termasuk biaya administrasi.

Masing-masing lembaga keuangan yang memiliki produk layanan pegadaian memiliki perhitungan tersendiri, namun pada prinsipnya angka-angka totalnya tak jauh berbeda. Untuk lebih rinci, anda sebaiknya memakai simulasi hitung yang biasanya telah disediakan pada situs lembaga keuangan yang melayani gadai emas.
Top of Form

No comments:

Post a Comment

 
Blogger Templates