Emas termasuk barang yang memiliki
likuiditas tinggi, karena bisa diuangkan dengan cepat. Dengan berinvestasi
emas, kita mendapat banyak keuntungan.
Ketika kita dalam keadaan terdesak
dan segera memerlukan dana segar, maka emas yang kita miliki bisa kita gadaikan
di berbagai lembaga keuangan, seperti pegadaian dan bank. Jadi tidak perlu
menjualnya dan merasa takut kehilangan nilai emas tersebut. Di Indonesia,
aktivitas menggadaikan emas sering terjadi saat moment hari raya, misalnya saat
lebaran. Selain dana pinjaman tersebut digunakan untuk kebutuhan hari raya,
ternyata banyak juga yang memanfaatkannya sebagai modal usaha, khususnya usaha
musiman saat hari raya
Gadai emas bisa anda ajukan di
berbagai macam tempat, tetapi yang paling umum dilakukan oleh masyarakat
Indonesia adalah melalui Perum Pegadaian dan lewat bank. Bagaimanakah gambaran
perhitungan skema pegadaian tersebut? Kita akan mengetahui sekilas deskripsi
umumnya di Pegadaian Syariah.
Ketika kita melakukan transaksi
gadai, kita tentu harus menyerahkan barang yang kita miliki sebagai
jaminan untuk mendapatkan sejumlah pinjaman dana. Atas pinjaman dana tersebut,
kita akan dibebankan dengan beberapa macam biaya sampai waktu kita bisa
melunasi pinjaman tersebut.
Dalam pegadaian syariah ada empat jenis
komponen perhitungan yang wajib kita pahami bila ingin menggadaikan emas,
antara lain: taksiran, uang pinjaman, ijaroh, dan biaya
administrasi.
1. Taksiran harga
adalah perkiraan harga jual emas yang kita miliki. Taksiran ini ditentukan
sepenuhnya oleh pihak pegadaian dengan menggunakan berbagai instrumen
pengukuran.
2. Uang pinjaman
adalah jumlah dana yang bisa kita terima (pinjam) berdasarkan barang yang kita
gadaikan, yakni sebesar 90% dari nilai taksiran harga.
3. Biaya administrasi adalah
biaya yang harus kita bayarkan dalam transaksi gadai emas tersebut.
4. Ijaroh merupakan
biaya gadai yang menjadi hak pihak pemilik dana, yakni pihak pegadaian.
Besarnya ijaroh atau biaya gadai di pegadaian syariah menggunakan rumus
perhitungan tersendiri dan dihitung setiap 10 hari. Rumus perhitungannya adalah
sebagai berikut:
Ijaroh = (Taksiran /10.000) × tarif
× (Jangka waktu/10 hari)
Berikut disajikan contoh atau
simulasi perhitungan menggadaikan emas di Pegadaian Syariah.
Pak Arya ingin menggadaikan emas
batangannya seberat 10 gram. Misal, harga taksiran saat itu adalah Rp
520.000/gram.
Taksiran harga untuk 10 gram emas
batangan Pak Arya adalah = 10 × Rp 520.000 = Rp 5.200.000,-
Dana pinjaman maksimal yang akan
didapatkan Pak Arya adalah = 90% × Rp 5.200.000 = Rp 4.680.000,-
Jumlah Ijaroh = (4.680.000/10.000) ×
tarif × (Jangka waktu/10)
Misal rencana jangka waktu gadai
yang diputuskan Pak Arya adalah selama 2 bulan (atau 60 hari), dan besar tarif
yang ditetapkan pihak pegadaian adalah Rp 80,- maka besarnya ijaroh adalah:
= (4.680.000/10.000) × 80 × (60/10)
= 468 × 80 × 6
= Rp 224.640,-
Jadi, jumlah Ijaroh yang dibayarkan
Pak Arya dalam jangka waktu 2 bulan adalah Rp 224.640 atau Rp 37.440 per 10
hari. Ketika saat pelunasan, total Pak Arya mengeluarkan uang sebesar 4.680.000
+ 224.640 = 4.904.640 rupiah, belum termasuk biaya administrasi.
Masing-masing lembaga keuangan yang
memiliki produk layanan pegadaian memiliki perhitungan tersendiri, namun pada
prinsipnya angka-angka totalnya tak jauh berbeda. Untuk lebih rinci, anda
sebaiknya memakai simulasi hitung yang biasanya telah disediakan pada situs
lembaga keuangan yang melayani gadai emas.
No comments:
Post a Comment