Friday, 26 June 2015

Cara dan Syarat Mengajukan Permohonan SPP-IRT





SPP-IRT atau Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga adalah izin edar yang diberikan kepada pelaku usaha rumah tangga dalam bidang produksi makanan dan minuman. Penerbitan izin PIRT ini bertujuan untuk menjamin kualitas produk makanan dan minuman yang diedarkan di masyarakat, sehingga konsumen merasa terlindungi.

Siapa sajakah yang memerlukan perizinan PIRT tersebut?
Izin PIRT tersebut diberikan kepada perusahaan pangan (makanan dan muniman) yang melakukan proses produksi di dalam rumah (tempat tinggal) dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. Sertifikasi PIRT tersebut ditujukan kepada produk-produk pangan yang memiliki daya tahan keawetan lebih dari 7 hari.



Apa dasar hukum aturan PIRT tersebut?
Landasan hukum SPP-IRT adalah  Keputusan Kepala Badan POM Nomor: HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang pemberian Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Jaminan tertulis ini diterbitkan oleh Bupati/Walikota setelah pemilik IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) memenuhi persyaratan.

Berapakah masa berlaku SPP-IRT tersebut?
SPP-IRT berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

Bagaimanakah proses permohonan penerbitan izin PIRT tersebut?
Para pelaku usaha yang ingin memperoleh SPP-IRT tersebut harus mengajukan permohonan ke bupati/walikota melalui dinas kesehatan setempat. Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain: mengisi formulir, surat keterangan atau izin usaha dari instansi yang berwenang, fotocopy KTP, pas photo, hasil uji pemeriksaan produk pangan dari laboratorium daerah setempat, dan rancangan label pangan. Setelah berkas diterima, maka tahap berikutnya adalah mengikuti penyuluhan yang dilakukan secara kolektif. Jadi anda harus menunggu sekitar 1-3 bulan agar jumlah peserta memenuhi kuota (tergantung kebijakan masing-masing daerah). Dalam pelatihan dan penyuluhan tersebut, anda akan mendapat bimbingan materi berupa pengenalan peraturan perundang-undangan di bidang pangan, penggunaan teknologi proses pengolahan pangan, pemakaian bahan tambahan, dan juga sanitasi pangan,  dan juga cara produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga (CPPB-IRT). Setelah mengikuti penyuluhan, anda akan mendapat Sertifikat Penyuluh Keamanan Pangan (SPKP) sebagai salah satu persyaratan penerbitan SPP-IRT.

Jenis produk pangan apa yang perlu diajukan agar mendapat nomor PIRT?
Berbagai produk olahan makanan dan minuman yang dapat diajukan untuk penerbitan SPP-IRT antara lain meliputi: olahan daging kering, ikan kering, olahan unggas kering, sayur asin dan kering, olahan kelapa, olahan dari tepung, minyak dan lemak, selai, jeli, gula, madu, kopi, teh, coklat, bumbu, rempah-rempah, minuman ringan, olahan buah, biji-bijian, umbi, dan es. 

Sementara itu, jenis produk yang tidak berhak mendapat nomor PIRT antara lain: 
  • Susu dan hasil olahannya
  • Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku
  • Pangan kaleng berasam rendah (PH> 4,5)
  • Pangan untuk bayi
  • Minuman beralkohol
  • Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
  • Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI
  • Pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM
Produk-produk tersebut wajib mengajukan permohonan izin edar langsung ke BPOM.

Berapakah biaya yang dibutuhkan untuk memperoleh SPP-IRT? 
Masing-masing daerah kabupaten / kota memiliki tata aturan tersendiri mengenai besaran jumlah retribusi yang dipungut.

Saturday, 20 June 2015

Inilah Uang Pecahan Terfavorit di Masa Lebaran




Kebutuhan terhadap uang tunai dan transaksi penggunaannya pada masa puasa dan hari raya Lebaran akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Dari tujuh jenis pecahan uang kertas yang beredar di Indonesia, yakni Rp 1.000; Rp 2.000; Rp 5.000; Rp 10.000; Rp 20.000; Rp 50.000; dan Rp 100.000, ternyata ada satu diantaranya yang menjadi uang pecahan terfavorit di masa Ramadan. Uang kertas dengan nominal pecahan berapakah yang paling diminati pada bulan Ramadhan?

Seperti yang dikutip dari TribunNews, bahwa uang pecahan Rp 20 ribu ke atas, dinilai Bank Indonesia sebagai uang terfavorit masyarakat Indonesia pada saat periode Ramadan dan hari raya Idul Fitri. Pada lebaran kali ini, Bank Indonesia memproyeksikan kebutuhan uang (outflow) mencapai Rp 119,1 triliun sampai Rp 125,2 triliun. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Bank Indonesia, ‎Tirta Segara, "Proyeksi outflow diperkirakan didominasi oleh uang pecahan besar atau Rp 20 ribu ke atas, yang diperkirakan mencapai 91,7 persen dari total outflow, sedangkan 8,3 persen merupakan pecahan kecil Rp 10 ribu ke bawah."

Sementara untuk kotanya, kata Tirta, yang akan menjadi tertinggi frekuensi outflownya adalah Pulau Jawa, yakni sebesar 32 persen, diikuti Jakarta 29 persen, kemudian Sumatera sebesar 20 persen, Bali Nusa Tenggara 11 persen dan Kalimantan 8 persen. Besarnya kebutuhan uang tunai di periode Lebaran telah diantisipasi oleh Bank Indonesia, sehingga persedian uang tersebut sangat mencukupi. Tercatat, realisasi outflow pada tahun sebelumnya sebesar Rp 124,8 triliun.

Nah, jika kita cermati lebih dalam, minat masyarakat terhadap uang pecahan Rp 20.000 merupakan yang terfavorit pada periode Ramadhan dan hari raya. Artinya, pada masa tersebut, sebagaian besar warga, khususnya umat yang akan merayakan hari raya, menginginkan agar di dalam dompetnya tersedia uang pecahan Rp 20.000. Lalu, kira-kira apakah yang melatarbelakanginya?

Mungkinkah ini jawabannya? Salah satu warna favorit bagi umat Muslim adalah hijau, sementara uang kertas pecahan Rp 20.000 juga identik dengan warna hijau. Jadi, apakah keduanya memiliki keterkaitan? Ternyata kedua hal itu bukanlah faktor penyebabnya.

Uang pecahan Rp 20.000 paling banyak dibutuhkan pada periode hari raya dikarenakan nilai dan multi fungsi dari nominal tersebut. Seperti yang kita ketahui, bahwa masa hari raya Lebaran adalah masa pulang kampung alias mudik untuk bersilaturahmi. Nah, uang pecahan Rp 20.000 pada saat ini memiliki peran yang strategis karena nilainya yang dianggap tidak terlalu sedikit ataupun tidak terlalu tinggi untuk standar kehidupan di desa. Sehingga nilainya dianggap pantas untuk diberikan sebagai uang jajan atau pun hadiah bagi anak-anak di kampung. Selain itu, pemakaian uang Rp 50.000 dan Rp 100.000 untuk membeli sesuatu saat mudik di kampung sering terkendala oleh tidak adanya uang kembalian dari si penjual sehingga transaksi menjadi lebih menyulitkan. Oleh karena itulah, sejumlah lembaran Rp 20.000 menjadi uang yang wajib tersimpan di dompet saat periode Ramadhan dan Lebaran

Wednesday, 10 June 2015

4 Manfaat Membagi Tabungan dalam 3 Rekening


Bila ditanya berapa banyak tabungan yang dimiliki, sebagian besar masyarakat akan menjawab hanya memiliki satu rekening saja. Memang, selama ini tidak aturan pakem yang mengatur berapa banyak jumalh rekening yang seharusnya dimiliki oleh seseorang.
Namun, memiliki rekening tabungan lebih dari satu ternyata bisa sangat membantu serta bermanfaat dalam mengatur keuangan Anda. Apalagi bagi Anda yang merasa saldo di tabungan tidak pernah bertambah.
Dirilis pada laman Info Jakarta, ZAP Finance menganjurkan setiap rumah tangga untuk memiliki setidaknya 3 rekening tabungan. Rekening tabungan ini terdiri atas:
  1. Living (pengeluaran rutin), misalnya cicilan kredit, listrik, air, internet, dan telepon.
  2. Saving (dana darurat, investasi), misalnya saja membeli emas, sakit, kecelakaan, atau keperluan mendesak lainnya.
  3. Playing (pengeluaran pribadi dan gaya hidup), misalnya makan di luar, belanja pakaian, dan sebagainya.
Dengan membagi tabungan ke dalam 3 rekening ini, selain membantu Anda untuk menabung setiap hari juga bisa memberikan manfaat bagi keuangan Anda, yakni:
  • Mudah mengalokasikan
Dengan memisahkan rekening seperti ini, dana yang ada dalam rekening saving Anda tidak akan terusik dengan keperluan lainnya. Dana dalam rekening saving Anda bisa langsung digunakan untuk membeli produk investasi.

  • Evaluasi hasil belanja
Dengan mengunduh mutasi rekening melalui internet banking, Anda memiliki catatan keuangan dan pengeluaran Anda selama 30 hari dari masing-masing rekening tersebut.
  • Belanja tanpa was-was
Dana yang tersimpan dalam rekening playing bisa Anda gunakan sesukanya tanpa harus merasa was-was atau bersalah. Misalnya saja membeli tas pada saat sale, atau berlibur ke laur negeri. Berapapun yang Anda keluarkan boleh saja, selama dananya masih bisa dicover dalam rekening playing tersebut.
  • Membatasi pengeluaran
Dengan membagi-bagi dan mengalokasikan dana di tiga rekening ini,  Anda diharuskan untuk dapat mengatur pengeluaran sesuai dengan penghasilan yang diperoleh.
Meski memang Anda akan dibebankan oleh biaya administrasi bulanan dari setiap rekening, namun manfaat yang didapat akan lebih besar dibandingkan dengan biaya yang dibayarkan. Bila Anda tetap merasa keberatan dengan biaya administrasi bulanan, manfaatkanlah rekening tabungan syariah yang bebas biaya administrasi.
Semoga bisa bermanfaat bagi Anda. (raw)


 
Blogger Templates