Friday, 26 June 2015

Cara dan Syarat Mengajukan Permohonan SPP-IRT





SPP-IRT atau Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga adalah izin edar yang diberikan kepada pelaku usaha rumah tangga dalam bidang produksi makanan dan minuman. Penerbitan izin PIRT ini bertujuan untuk menjamin kualitas produk makanan dan minuman yang diedarkan di masyarakat, sehingga konsumen merasa terlindungi.

Siapa sajakah yang memerlukan perizinan PIRT tersebut?
Izin PIRT tersebut diberikan kepada perusahaan pangan (makanan dan muniman) yang melakukan proses produksi di dalam rumah (tempat tinggal) dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. Sertifikasi PIRT tersebut ditujukan kepada produk-produk pangan yang memiliki daya tahan keawetan lebih dari 7 hari.



Apa dasar hukum aturan PIRT tersebut?
Landasan hukum SPP-IRT adalah  Keputusan Kepala Badan POM Nomor: HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang pemberian Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Jaminan tertulis ini diterbitkan oleh Bupati/Walikota setelah pemilik IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) memenuhi persyaratan.

Berapakah masa berlaku SPP-IRT tersebut?
SPP-IRT berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

Bagaimanakah proses permohonan penerbitan izin PIRT tersebut?
Para pelaku usaha yang ingin memperoleh SPP-IRT tersebut harus mengajukan permohonan ke bupati/walikota melalui dinas kesehatan setempat. Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain: mengisi formulir, surat keterangan atau izin usaha dari instansi yang berwenang, fotocopy KTP, pas photo, hasil uji pemeriksaan produk pangan dari laboratorium daerah setempat, dan rancangan label pangan. Setelah berkas diterima, maka tahap berikutnya adalah mengikuti penyuluhan yang dilakukan secara kolektif. Jadi anda harus menunggu sekitar 1-3 bulan agar jumlah peserta memenuhi kuota (tergantung kebijakan masing-masing daerah). Dalam pelatihan dan penyuluhan tersebut, anda akan mendapat bimbingan materi berupa pengenalan peraturan perundang-undangan di bidang pangan, penggunaan teknologi proses pengolahan pangan, pemakaian bahan tambahan, dan juga sanitasi pangan,  dan juga cara produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga (CPPB-IRT). Setelah mengikuti penyuluhan, anda akan mendapat Sertifikat Penyuluh Keamanan Pangan (SPKP) sebagai salah satu persyaratan penerbitan SPP-IRT.

Jenis produk pangan apa yang perlu diajukan agar mendapat nomor PIRT?
Berbagai produk olahan makanan dan minuman yang dapat diajukan untuk penerbitan SPP-IRT antara lain meliputi: olahan daging kering, ikan kering, olahan unggas kering, sayur asin dan kering, olahan kelapa, olahan dari tepung, minyak dan lemak, selai, jeli, gula, madu, kopi, teh, coklat, bumbu, rempah-rempah, minuman ringan, olahan buah, biji-bijian, umbi, dan es. 

Sementara itu, jenis produk yang tidak berhak mendapat nomor PIRT antara lain: 
  • Susu dan hasil olahannya
  • Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku
  • Pangan kaleng berasam rendah (PH> 4,5)
  • Pangan untuk bayi
  • Minuman beralkohol
  • Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
  • Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI
  • Pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM
Produk-produk tersebut wajib mengajukan permohonan izin edar langsung ke BPOM.

Berapakah biaya yang dibutuhkan untuk memperoleh SPP-IRT? 
Masing-masing daerah kabupaten / kota memiliki tata aturan tersendiri mengenai besaran jumlah retribusi yang dipungut.

No comments:

Post a Comment

 
Blogger Templates