SPP-IRT atau Sertifikasi Produksi
Pangan Industri Rumah Tangga adalah izin edar yang diberikan kepada pelaku
usaha rumah tangga dalam bidang produksi makanan dan minuman. Penerbitan izin
PIRT ini bertujuan untuk menjamin kualitas produk makanan dan minuman yang
diedarkan di masyarakat, sehingga konsumen merasa terlindungi.
Siapa
sajakah yang memerlukan perizinan PIRT tersebut?
Izin PIRT tersebut diberikan kepada
perusahaan pangan (makanan dan muniman) yang melakukan proses produksi di dalam
rumah (tempat tinggal) dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi
otomatis. Sertifikasi PIRT tersebut ditujukan kepada produk-produk pangan yang
memiliki daya tahan keawetan lebih dari 7 hari.
Apa dasar hukum aturan PIRT
tersebut?
Landasan hukum SPP-IRT adalah
Keputusan Kepala Badan POM Nomor: HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012
tentang pemberian Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
(SPP-IRT). Jaminan tertulis ini diterbitkan oleh Bupati/Walikota setelah
pemilik IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) memenuhi persyaratan.
Berapakah
masa berlaku SPP-IRT tersebut?
SPP-IRT berlaku 5 (lima) tahun dan
dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
Bagaimanakah
proses permohonan penerbitan izin PIRT tersebut?
Para pelaku usaha yang ingin
memperoleh SPP-IRT tersebut harus mengajukan permohonan ke bupati/walikota
melalui dinas kesehatan setempat. Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan
antara lain: mengisi formulir, surat keterangan atau izin usaha dari instansi
yang berwenang, fotocopy KTP, pas photo, hasil uji pemeriksaan produk pangan
dari laboratorium daerah setempat, dan rancangan label pangan. Setelah berkas
diterima, maka tahap berikutnya adalah mengikuti penyuluhan yang dilakukan
secara kolektif. Jadi anda harus menunggu sekitar 1-3 bulan agar jumlah peserta
memenuhi kuota (tergantung kebijakan masing-masing daerah). Dalam pelatihan dan
penyuluhan tersebut, anda akan mendapat bimbingan materi berupa pengenalan
peraturan perundang-undangan di bidang pangan, penggunaan teknologi proses
pengolahan pangan, pemakaian bahan tambahan, dan juga sanitasi pangan,
dan juga cara produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga
(CPPB-IRT). Setelah mengikuti penyuluhan, anda akan mendapat Sertifikat
Penyuluh Keamanan Pangan (SPKP) sebagai salah satu persyaratan penerbitan
SPP-IRT.
Jenis produk
pangan apa yang perlu diajukan agar mendapat nomor PIRT?
Berbagai produk olahan makanan dan
minuman yang dapat diajukan untuk penerbitan SPP-IRT antara lain meliputi:
olahan daging kering, ikan kering, olahan unggas kering, sayur asin dan kering,
olahan kelapa, olahan dari tepung, minyak dan lemak, selai, jeli, gula, madu,
kopi, teh, coklat, bumbu, rempah-rempah, minuman ringan, olahan buah,
biji-bijian, umbi, dan es.
Sementara itu, jenis produk yang
tidak berhak mendapat nomor PIRT antara lain:
- Susu dan hasil olahannya
- Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku
- Pangan kaleng berasam rendah (PH> 4,5)
- Pangan untuk bayi
- Minuman beralkohol
- Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
- Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI
- Pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM
Produk-produk tersebut wajib
mengajukan permohonan izin edar langsung ke BPOM.
Berapakah
biaya yang dibutuhkan untuk memperoleh SPP-IRT?
Masing-masing daerah kabupaten /
kota memiliki tata aturan tersendiri mengenai besaran jumlah retribusi yang
dipungut.
No comments:
Post a Comment