Untuk itulah
KPR hadir untuk menjadi solusi Anda dalam memiliki rumah. Perlu diketahui,
untuk mendapatkan persetujuan KPR adalah Kredit Pemilikan Rumah, sebuah jenis
pinjaman dari bank di mana nasabah dibantu untuk membeli rumah tanpa harus
menunggu seluruh dana terkumpul secara tunai. Nasabah hanya perlu mengumpulkan
uang muka atau down payment sebesar 30% dari harga rumah (untuk rumah pertama)
dan biaya-biaya yang terkandung di dalamnya untuk melakukan proses KPR. KPR
juga meminta jaminan/agunan berupa rumah yang Anda ingin beli tersebut.
Semua orang
dapat mengajukan KPR tapi tidak semua dapat dengan mudah disetujui oleh bank.
Ada beberapa persyaratan penting dalam KPR agar disetujui. Selain harus
berwarga negara Indonesia, ada beberapa hal-hal yang dipersiapkan. Berikut beberapa
hal yang harus dipersiapkan.
Kelengkapan
Dokumen Sesuai Profesi
Untuk karyawan, syarat yang diperlukan adalah mengisi formulir aplikasi pengajuan untuk persetujuan KPR dengan tandatangan pemohon dan pasangan, kopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon dan pasangan (istri/suami), kopi surat nikah/cerai, kopi kartu keluarga, kopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir, kopi nomor pokok wajib pajak (NPWP), slip gaji terakhir asli/surat keterangan penghasilan dan surat keterangan jabatan, serta kopi dokumen kepemilikan agunan, misalnya sertifikat hak milik atau sertifikat hak guna bangunan (SHM/SHGB), izin mendirikan bangunan (IMB), dan pajak bum dan bangunan (PBB). Apabila rumah tersebut masih dalam pembangunan dan belum tandatangan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), maka sediakan surat pesanan rumah dari pengembang.
Untuk karyawan, syarat yang diperlukan adalah mengisi formulir aplikasi pengajuan untuk persetujuan KPR dengan tandatangan pemohon dan pasangan, kopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon dan pasangan (istri/suami), kopi surat nikah/cerai, kopi kartu keluarga, kopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir, kopi nomor pokok wajib pajak (NPWP), slip gaji terakhir asli/surat keterangan penghasilan dan surat keterangan jabatan, serta kopi dokumen kepemilikan agunan, misalnya sertifikat hak milik atau sertifikat hak guna bangunan (SHM/SHGB), izin mendirikan bangunan (IMB), dan pajak bum dan bangunan (PBB). Apabila rumah tersebut masih dalam pembangunan dan belum tandatangan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), maka sediakan surat pesanan rumah dari pengembang.
Apabila
karyawan menyediakan slip gaji, maka profesional harus menyediakan informasi
keuangan terakhir dan kopi izin praktik profesi. Untuk para freelancer yang
tidak memiliki izin khusus karena profesi yang dijalankan masih terbilang unik
dan baru di Indonesia, maka yang harus disediakan adalah kontrak-kontrak kerja
dengan para klien yang mempekerjakan, bukti pembayaran setoran pajak dan mutasi
rekening 6 bulan hingga 1 tahun terakhir.
Untuk
wiraswasta, tambahan dokumen yang diperlukan adalah kopi neraca laba rugi, kopi
akta pendirian perusahaan, dan izin-izin usaha.
Masa
kerja/usaha juga akan dilihat. Biasanya untuk karyawan, bank akan meminta bukti
sudah berapa tahun bekerja di perusahaan tersebut. Apabila belum satu tahun,
maka harus ada bukti surat kerja dari perusahaan sebelumnya dan juga bukti
penawaran di tempat kerja yang baru.
Apabila di
kantor yang baru Anda sempat mengalami masa percobaan, maka siapkan surat
pengangkatan Anda menjadi pegawai tetap. Untuk profesional dan wiraswasta,
paling tidak masa usaha Anda minimal 2 tahun.
Syarat
Pengajuan BI Checking
Untuk keperluan pengecekan Bank Indonesia (BI), Anda mesti mengisi surat form pernyataan yang menyatakan bahwa pembelian rumah tersebut dengan sepengetahuan istri. Apabila Anda memiliki perjanjian pre-nup alias perjanjian pranikah maka wajib mencatumkan surat perjanjian tersebut.
Untuk keperluan pengecekan Bank Indonesia (BI), Anda mesti mengisi surat form pernyataan yang menyatakan bahwa pembelian rumah tersebut dengan sepengetahuan istri. Apabila Anda memiliki perjanjian pre-nup alias perjanjian pranikah maka wajib mencatumkan surat perjanjian tersebut.
Apabila ini
pembelian rumah pertama, maka lebih mudah untuk mendapatkan persetujuan KPR
dari bank karena tidak ada track record Anda masih mencicil KPR lainnya. Ketika
Anda masih memiliki KPR lainnya, maka selain DP lebih besar daripada rumah
pertama, kemampuan Anda membayar cicilan juga akan dipertimbangkan.
Untuk BI
checking, track record pembayaran utang Anda selama ini menjadi faktor penting.
Cara paling mudah mengeceknya adalah dengan melihat pembayaran tagihan kartu
kredit Anda. Saat Anda lancar dalam pembayaranm tidak pernah menunggak, maka
risiko gagal BI checking lebih rendah.
Namun, bagi
Anda yang tidak merasa pernah berutang, atau tidak punya kartu kredit sama
sekali atau jenis pinjaman lain, jangan mengira akan lebih mudah. Dengan tidak
ada record mengenai pembayaran cicilan utang, BI tidak dapat memastikan apakah
Anda berisiko atau tidak. Ini dapat menghambat Anda juga untuk mengajukan
pinjaman.
Cek
Kemampuan Pembayaran
Bank akan melihat penghasilan serta cicilan utang yang sudah ada sekarang. Bank hanya mengizinkan total cicilan berkisar 30%-50% dari penghasilan. Anda pribadi harus mengecek kemampuan membayar Anda sebelum mengajukan KPR. Untuk memperkecil cicilan, Anda bisa memperbesar DP dan juga memperpanjang tenor pinjaman. Bagi yang berpenghasilan tidak tetap, maka Anda harus memperhitungkan penghasilan rata-rata dan bukan penghasilan tertinggi yang Anda dapat. Untuk usia masuk aplikasi KPR adalah minimum 21 tahun dan pada saat kredit berakhir maksimal usia 55 tahun untuk pegawai dan maksimal 60 tahun untuk profesional/wiraswasta.
Bank akan melihat penghasilan serta cicilan utang yang sudah ada sekarang. Bank hanya mengizinkan total cicilan berkisar 30%-50% dari penghasilan. Anda pribadi harus mengecek kemampuan membayar Anda sebelum mengajukan KPR. Untuk memperkecil cicilan, Anda bisa memperbesar DP dan juga memperpanjang tenor pinjaman. Bagi yang berpenghasilan tidak tetap, maka Anda harus memperhitungkan penghasilan rata-rata dan bukan penghasilan tertinggi yang Anda dapat. Untuk usia masuk aplikasi KPR adalah minimum 21 tahun dan pada saat kredit berakhir maksimal usia 55 tahun untuk pegawai dan maksimal 60 tahun untuk profesional/wiraswasta.
Cek Bank
Rekanan Pengembang
Apabila rumaha yang ingin Anda beli masih baru dan belum memiliki SHM/SHGB, maka hanya bank yang sudah melakukan memorandum of understanding (MOU) dengan developer yang menerima aplikasi KPR Anda. Developer alias pengembang biasanya memberikan informasi bank-bank yang sudah menjadi rekanan.
Apabila rumaha yang ingin Anda beli masih baru dan belum memiliki SHM/SHGB, maka hanya bank yang sudah melakukan memorandum of understanding (MOU) dengan developer yang menerima aplikasi KPR Anda. Developer alias pengembang biasanya memberikan informasi bank-bank yang sudah menjadi rekanan.
Jadi, bila
ada tawaran promosi KPR yang menggiurkan di suatu bank, Anda harus cek apakah
bank tersebut sudah memiliki kerjasama dengan developer Anda atau belum. Sebab,
belum tentu Anda bisa mengambil KPR di bank tersebut meski Anda tertarik dengan
tawaran promosinya.
Ketika semua
persyaratan di atas Anda sudah penuhi dengan baik, sehingga pengajuan
aplikasi KPR akan lebih mudah. siapkan semua dokumen yang dibutuhkan segera
agar proses pengajuan menjadi lebih cepat.
Sumber: AturDuit.com
No comments:
Post a Comment