Thursday, 6 November 2014

Syarat dan Izin Menjadi Sub Agen Elpiji 3Kg

Pada postingan sebelumnya, telah dijelaskan secara singkat tentang berwira usaha sebagai sub agen gas LPG 3 kg, maka sebagai kelanjutannya akan diuraikan sekilas tentang pengurusan izin menjadi sub agen (pangkalan) Elpiji tabung 3 kg sehingga usaha anda menjadi berstatus resmi. Seperti jenis usaha yang lain, menjadi seorang wirausaha dalam bidang perdagangan tentu harus memiliki izin-izin tertentu. Begitu juga halnya jika anda ingin berwirausaha sebagai agen penyalur atau sub agen tabung gas Elpiji. Dokumen-dokumen perizinan yang wajib anda miliki tersebut ibarat sebuah SIM bagi seorang pengendara mobil atau motor. Jika tidak punya, maka siap-siap “ kena tilang” oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhOTl8ycIYL69LNkZEbFwdaTusahfRZmLSHi73yvQBNtV5jneNZMTwn6N6dAPkJh5G6pMEGsV_ltiU2eBXOl7s4Og4PO5wjWc55DPxS59LVFQXu3DvjhB4iOtljbTCyVA15vU4WxUajiDI/s1600/surat+izin+agen+lpg.jpg Berikut adalah sedikit gambaran tentang dokumen yang harus dimiliki agar bisa lolos menjadi sub agen elpiji (pangkalan) yang resmi. Jumlah dokumen perizinan dan persyaratan bagi masing-masing daerah kabupaten/kota sedikit berbeda-beda. Namun, secara umum dapat dideskripsikan seperti berikut:

Izin Sub Agen (Pangkalan) Elpiji
Menurut beberapa Perda di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa Izin Sub Agen Elpiji adalah izin yang wajib dimiliki oleh orang pribadi atau badan hukum untuk melaksanakan kegiatan penyimpanan dan penyaluran elpiji kepada pengecer dan atau masyarakat/konsumen dengan kapasitas penjualan kurang dari 1 (satu) ton per hari. Jadi Pangkalan Elpiji merupakan ujung tombak dari Pertamina dalam menyalurkan elpiji tersebut ke para pedagang kelontong, toko, ataupun langsung kepada konsumen.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi, umumnya terdiri dari:
  • Anda mempunyai Surat Keterangan memiliki kerjasama dengan Agen LPG 3 Kg yang ada di daerah anda (kabupaten/kota). Jadi mintalah surat tersebut ke agen anda.
  • Anda mempunyai SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan Surat Izin Gangguan atau disebut HO (Hinderordonnantie) yang biasanya diperoleh di Dinas perizinan di kabupaten/kota anda.
  • Melampirkan Surat Keterangan Izin dan Rekomendasi Mendirikan Pangkalan LPG 3 Kg dari kelurahan setempat.
  • Menyiapkan fotocopy KTP, Foto berwarna berbagai ukuran, dan membuat surat pernyataan sanggup mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Jika telah lengkap, maka anda bisa mengajukan dokumen tersebut ke dinas perizinan di kota/kabupaten di wilayah anda. Persyaratan di atas hanya gambaran umum, mungkin di daerah anda akan ada tambahan atau pengurangan dokumen persyaratan, karena masing-masing daerah tidak sama persis. Namun, jika anda tidak ingin repot, anda bisa memanfaatkan biro jasa tentu dengan biaya ekstra.

Jadi secara gamblangnya, untuk memulai bisnis ini, yang pertama anda lakukan adalah menyiapkan modal, menyiapkan tempat usaha, mendatangi agen elpiji di daerah anda, memohon kerjasama dengan agen, kemudian agen akan mengecek permohonan anda (termasuk mereview rencana tempat usaha anda), jika lolos, anda akan diterima sebagai sub agen (pangkalan), kemudian usaha anda siap beroperasi sembari pengurus perizinan ke dinas setempat. Setelah izin keluar, usaha anda telah dapat dikatakan sebagai Sub Agen Elpiji Resmi. Selamat berwirausaha, sukses!

No comments:

Post a Comment

 
Blogger Templates