Pada postingan sebelumnya, telah
dijelaskan secara singkat tentang berwira usaha sebagai sub agen gas LPG 3 kg,
maka sebagai kelanjutannya akan diuraikan sekilas tentang pengurusan izin
menjadi sub agen (pangkalan) Elpiji tabung 3 kg sehingga usaha anda menjadi
berstatus resmi. Seperti jenis usaha yang lain, menjadi seorang wirausaha dalam
bidang perdagangan tentu harus memiliki izin-izin tertentu. Begitu juga halnya
jika anda ingin berwirausaha sebagai agen penyalur atau sub agen tabung gas
Elpiji. Dokumen-dokumen perizinan yang wajib anda miliki tersebut ibarat sebuah
SIM bagi seorang pengendara mobil atau motor. Jika tidak punya, maka siap-siap
“ kena tilang” oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Berikut adalah sedikit gambaran tentang dokumen yang harus dimiliki agar bisa lolos menjadi sub agen elpiji (pangkalan) yang resmi. Jumlah dokumen perizinan dan persyaratan bagi masing-masing daerah kabupaten/kota sedikit berbeda-beda. Namun, secara umum dapat dideskripsikan seperti berikut:
Izin Sub Agen (Pangkalan) Elpiji
Menurut beberapa Perda di Indonesia,
dapat disimpulkan bahwa Izin Sub Agen Elpiji adalah izin yang wajib dimiliki
oleh orang pribadi atau badan hukum untuk melaksanakan kegiatan penyimpanan dan
penyaluran elpiji kepada pengecer dan atau masyarakat/konsumen dengan kapasitas
penjualan kurang dari 1 (satu) ton per hari. Jadi Pangkalan Elpiji merupakan
ujung tombak dari Pertamina dalam menyalurkan elpiji tersebut ke para pedagang
kelontong, toko, ataupun langsung kepada konsumen.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi,
umumnya terdiri dari:
- Anda mempunyai Surat Keterangan memiliki kerjasama dengan Agen LPG 3 Kg yang ada di daerah anda (kabupaten/kota). Jadi mintalah surat tersebut ke agen anda.
- Anda mempunyai SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan Surat Izin Gangguan atau disebut HO (Hinderordonnantie) yang biasanya diperoleh di Dinas perizinan di kabupaten/kota anda.
- Melampirkan Surat Keterangan Izin dan Rekomendasi Mendirikan Pangkalan LPG 3 Kg dari kelurahan setempat.
- Menyiapkan fotocopy KTP, Foto berwarna berbagai ukuran, dan membuat surat pernyataan sanggup mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Jika telah lengkap, maka anda bisa
mengajukan dokumen tersebut ke dinas perizinan di kota/kabupaten di wilayah
anda. Persyaratan di atas hanya gambaran umum, mungkin di daerah anda akan ada
tambahan atau pengurangan dokumen persyaratan, karena masing-masing daerah
tidak sama persis. Namun, jika anda tidak ingin repot, anda bisa memanfaatkan
biro jasa tentu dengan biaya ekstra.
Jadi secara gamblangnya, untuk
memulai bisnis ini, yang pertama anda lakukan adalah menyiapkan modal, menyiapkan
tempat usaha, mendatangi agen elpiji di daerah anda, memohon kerjasama dengan
agen, kemudian agen akan mengecek permohonan anda (termasuk mereview rencana
tempat usaha anda), jika lolos, anda akan diterima sebagai sub agen
(pangkalan), kemudian usaha anda siap beroperasi sembari pengurus perizinan ke
dinas setempat. Setelah izin keluar, usaha anda telah dapat dikatakan sebagai
Sub Agen Elpiji Resmi. Selamat berwirausaha, sukses!
No comments:
Post a Comment