
Sesuai dengan undang undang no
111 tahn 2013 bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan
setiap karyawannya ke bPJS Kesehatan sebagai peserta BPJS Pekerja Penerima Upah
(PPU) atau peserta BPJS Badan Usaha/Perusahaan, ada beberapa kasus yang sering
dijumpai terutama yang berkaitan dengan kepesertaan BPJS Badan usaha, kasus
tersebut muncul manakala terjadi si karyawan tidak lagi bekerja di perusahaan
tersebut baik itu karena Resign ataupun Karena putus hubungan Kerja (PHK).
Kita ketahui bersama bahwa yang namanya bekerja di sebuah perusahaan tidak akan
selamanya berjalan mulus, terkadang karena adanya permasalahan tertentu atau
hal-hal tertentu si karyawan terpaksa harus rela meninggalkan perusahaan tempat
kerjanya, sayangnya di era BPJS saat ini jika ada karyawan keluar maka tidak
selesai begitu saja, tetapi harus ada penyelesaian terkait dengan urusan
kepesertaan BPJS untuk karyawan yang bersangkutan, lantas ketika pindah kerja
keluar atau resign "bagaimana status kenaggotaan bpjs keseahtan untuk
karyawan tersebut?, apakah perusahaan harus tetap membayar iuran bpjs
kesehatan?"
Memang di era BPJS saat ini, urusan kepesertaan bpjs kesehatan untuk karyawan
keluar akan selalu menyangkut pautkan karyawan keluar, perusahaan dan juga
kantor BPJS. menindak lanjuti karyawan yang keluar, perusahaan harus secepatnya
melakukan koordinasi dengan pihak bpjs untuk memperbarui kepesertaan bpjs guna
mencabut kepesertaan badan usaha karyawan yang keluar, agar iuran bpjs karyawan
tersebut tidak selamanya menjadi tanggungan perusahaan, begitu juga si peserta
setelah keluar dari perusahaan harus siap untuk menanggung sendiri iuran
bulanan bpjs yang sebelumnya sebagian iuran ditanggung oleh perusahaan.
Status Kepesertaan dan Kewajiban Iuran BPJS Kesehatan untuk Karyawan Keluar
(Resign atau PHK)
Seorang kaywayan yang sudah
terdaftar menjadi peserta BPJS Prusahaan bis keluar dari perusahaan dikarenakan
resign atau Putus hubungan kerja PHK. status kepesertaan BPJS kesehatan PPU
untuk karyawan yang keluar dari perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Untuk Karyawan Yang keluar Karena Putus Hubungan Kerja (PHK)
Berdasarkan UU No. 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN) dan Peraturan Presiden No. 12
Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.yang membahas soal karyawan yang
mengundurkan diri atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). menjelaskan
bahwa “Karyawan yang mengalami PHK masih tetap memperoleh Manfaat Jaminan
Kesehatan paling lama enam bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran".
Dijelaskan juga di surat edaran bpjs keseahtan di bawah ini:

Itu Artinya, jika karyawan keluar dari perusahaan karena di PHK maka perusahaan
masih memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran bpjs kesehatan untuk karyawan
tersebut selama 6 bulan ke depan. dan kartu BPJS yang dimiliki oleh si karyawan
masih bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS.
Dalam waktu 6 bulan karyawan harus secepatnya melakukan perubahan data
kepesertaan, jika setelah 6 bulan masih belum bekerja maka bisa lapor ke dinas
sosial setempat untuk menjadi peserta BPJS PBI jika peserta merasa tidak mampu
untuk membayar iuran bulanan bpjs, atau bisa juga menjadi peserta BPJS mandiri atau pindah menjadi peserta BPJS PPU di perusahaan lainnya, dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan perusahaan sebelumnya untuk
menonaktifkan kepesertaan di perusahaan lama tersebut.
Jika setelah 6 bulan kepesertaan BPJS karyawan masih belum melakukan perubahan
data kepesertaan, baik sebagai peserta BPJS mandiri maupun perusahaan lainnya,
maka seharusnya tidak ada utang-piutang antara bpjs dan peserta yang bersangkutan.
Tapi memang pada kenyataanya tidaklah seperti itu, BPJS bisa menjamin karyawan
atau pekerja yang di PHK jika ada ketetapan PHK dari pengadilan hubungan
industrial, sehingga tidak jarang peraturan tersebut tidak diterapkan, pada
akhirnya peserta memiliki tunggakan yang harus dibayar dan harus dilunasi
sendiri.
2. Untuk Karyawan Yang Keluar dari Perusahaan karena Resign
Bagaimana status kepesertaan
untuk karyawan yang keluar dari perusahaan karena resign?, "Apakah
perusahaan harus membayar iuran bpjs kesehatan untuk peserta tersebut?. jika
berhenti bekerja atau resign sebenarnya mantan karyawan harus ingat untuk
mengurus perubahan kepesertaan bpjs keseahatan miliknya, agar kepesertaan bisa
terus berlanjut dan terhindar dari denda.
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Grup Komunikasi dan Hubungan
Antar Lembaga BPJS Kesehatan Kantor Pusat, menjelaskan jika karyawan keluar
dari perusahaan karena resign, di bulan berikutnya perusahaan tidak memiliki
kewajiban lagi untuk membayarkan iuran untuk karyawan yang bersangkutan, oleh
karena itu agar tidak terjadi tunggakan karyawan harus secepatnya melakukan
perubahan data kepesertaan untuk menjadi peserta BPJS mandiri dengan langsung
datang ke kantor bpjs setempat dengan membawa persyaratan:
- Kartu Keluarga
KK
- Kartu BPJS
- KTP
- dan surat
keteranga sudah keluar dari perusahaan
- Koordinasikan
juga dengan pihak perusahaan bahwa kepesertaan bpjs perusahaan untuk
karyawan tersebut sudah dinonaktifkan.
Jika
karyawan tidak melanjutkan kepesertaan maka bisa timbul tunggakan yang harus
dilunasi ketika karyawan ingin melakukan perubahan kepesertaanmenjadi peserta
bpjs mandiri.
Demikian artikel tentang Status BPJS Kesehatan untuk Karyawan Keluar
(Resign atau PHK), semoga membantu.