Wednesday, 3 December 2014

Cara dan Syarat Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam



Koperasi merupakan salah satu bidang usaha yang cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia yaitu gotong royong. Ada beragam jenis dan tingkatan koperasi di Indonesia, salah satunya adalah koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam memberikan berjuta manfaat bagi anggotanya, khususnya terkait dengan permodalan, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun untuk berwirausaha. Di Indonesia pembentukan usaha koperasi telah diatur dalam undang undang dan peraturan pemerintah lainnya. Untuk mendirikan usaha koperasi simpan pinjam ada beberapa hal yang harus anda pahami.

Mengenal Proses Pendirian Koperasi
Dasar hukum mendirikan koperasi adalah Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, PP Nomor 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, kemudian Peraturan Menteri Nomor 01 tahun 2006 yaitu tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi. Koperasi merupakan usaha yang dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Dalam agenda pendirian koperasi sebaiknya didahului dengan penyuluhan kepada seluruh calon anggota sehingga memiliki persepsi yang sama.

Mendirikan sebuah koperasi jumlah minimal anggotanya adalah 20 orang. Dalam proses pendiriannya awali dengan rapat pembentukan koperasi yang harus dihadiri oleh pejabat dinas atau instansi yang membidangi permasalahan koperasi di wilayah setempat. Ada beberapa poin penting yang wajib dibicarakan dalam rapat pembentukan koperasi tersebut antara lain: kesepakatan nama dan tempat kedudukan koperasi, maksud dan tujuan, jenis koperasi dan bidang usaha yang dilakoni, keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola, membahas tentang permodalan, jangka waktu serta sisa hasil usaha. Hasil dari keputusan rapat tersebut akan digunakan sebagai dasar pengajuan akta pendirian ke notaris.

Melalui notaris atau kuasa pendiri, berkas ijin pendirian koperasi simpan pinjam tersebut diajukan ke pejabat yang berwenang untuk dievaluasi. Beberapa bukti tertulis yang wajib dilampirkan antara lain berupa salinan akta pendirian bermaterai, akta pendirian yang telah ditandatangani notaris, surat bukti tersedianya modal, rencana kegiatan usaha kurang kurangnya untuk 3 tahun ke depan, dan RAPB.

Proses Pengajuan Permohonan Izin dan Pengesahan
Setelah semua berkas komplit, maka pejabat yang berwenang akan melakukan penelitian dan pengecekan untuk memutuskan layak tidaknya usaha koperasi tersebut. Jika dari hasil review dan inspeksi diputuskan bahwa koperasi tersebut telah memenuhi syarat maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan surat pengesahan izin pendirian koperasi harus telah diterima oleh pengurus koperasi tersebut.

Lalu bagaimana jika pengajuan tersebut ditolak? Berkas akan dikembalikan sertai dengan alasan penolakan. Dalam tempo 1 bulan para pendiri koperasi harus berusaha memenuhi persyaratan yang belum lengkap untuk diajukan kembali agar mendapat tinjauan ulang dari pejabat yang berwenang.

Persyaratan lengkap untuk membentuk dan mendirikan koperasi simpan pinjam dapat dilihat pada daftar berikut:
  1. Fotokopi akta pendirian koperasi dari notaris (rangkap dua)
  2. Berita acara rapat pendirian koperasi
  3. Daftar hadir rapat pendirian yang telah ditandatangani semua anggota
  4. Fotokopi ktp pendiri
  5. Kuasa pendiri atau pengurus terpilih yang bertugas untuk mengurus proses pengesahan pembentukan koperasi
  6. Surat bukti tersedianya modal
  7. Rencana kegiatan usaha koperasi dalam tiga tahun kedepan
  8. Rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasi
  9. Daftar susunan kepengurusan dan pengawas koperasi
  10. Daftar sarana kerja koperasi
  11. Surat pernyataan yang menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga antara pengurus
  12. Susunan struktur organisasi koperasi

Khusus untuk koperasi simpan pinjam beberapa persyaratan tambahan antara lain:
  1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, itu berupa deposito pada bank pemerintah atas nama menteri negara koperasi dan umkm.
  2. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan usp yang dikelola secara kusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya.
  3. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
  4. Surat perjanjian kerja antara pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
  5. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan beberapa poin berikut seperti bukti telah mengikuti pelatihan atau magang usaha simpan pinjam koperasi, surat keterangan berkelakuan baik atau SKCK, surat pernyataan tidak mempunyai hubungan sedarah dengan pengurus dan pengawas, dan terakhir adalah surat pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
  6. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
  7. Menyediakan surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang. Info lebih detail, dapat anda lihat di situs Kementerian Negara Koperasi dan UKM.

Monday, 1 December 2014

Gambaran Singkat Menjadi Sub Agen Gas Elpiji 3 Kg





Kebijakan pemerintah dalam upaya menghemat anggaran subsidi energi, akhirnya melahirkan keputusan untuk mengkonversi penggunaan minyak tanah menjadi pemakaian gas elpiji. Harga minyak tanah tidak lagi mendapat subsidi, sehingga kenaikan harganya mencapai 100%. Kemudian pemerintah mengajak masyarakat untuk menggunakan gas elpiji yang kala itu diberikan sebuah kompor gas dan tabung gas 3 kilogram dengan cuma-cuma. Setelah awalnya mendapat banyak tentangan dan protes atas kebijakan tersebut, akhirnya sesudah berlangsung beberapa tahun, nampaknya kebijakan tersebut dapat dikatakan berhasil. Masyarakat Indonesia akhirnya sudah mulai terbiasa menggunakan gas elpiji untuk melakukan aktivitas mereka terkait dengan urusan dapur. Memang pada awalnya, sebagaian besar masyarakat Indonesia merasa takut untuk menggunakan gas elpiji untuk memasak, karena resiko fatal yang bisa ditimbulkan jika melakukan kesalahan, misalnya kompor meledak dan kebakaran.


Namun, seiring perjalanan waktu, masyarakat Indonesia mulai belajar bagaimana caranya menggunakan gas elpiji dengan benar, sehingga dapat meminimalkan resiko yang ditimbulkan. Semakin luasnya masyarakat yang sudah terbiasa memasak menggunakan gas elpiji, menjadikan bisnis menjual gas elpiji memiliki prospek yang cukup bagus, terutama tabung gas yang isian 3 kg. Untuk itu, kali ini kami akan menyampaikan gambaran singkat bagaimana cara memulai usaha atau bisnis menjual gas elpiji dalam hal ini usaha menjadi  sub agen (pangkalan) gas elpiji.

Gas Elpiji, dalam bahasa Inggris disebut LPG (Liquified Petroleum Gas) merupakan  gas alam yang disimpan dalam sebuah tabung logam dalam wujud cairan. Ketika cairan gas tersebut keluar dari tabung, maka dengan cepat akan berubah menjadi gas yang sangat mudah sekali terbakar. Uap gas tersebutlah yang terbakar menjadi api  untuk keperluan memasak. Dalam pendistribusian gas elpiji ke masyarakat, sepenuhnya dilakukan oleh Pertamina dengan sistem   close loop  supply chain, yaitu suatu aliran produk mulai dari konsumen , kembali ke pabrik untuk diproses ulang kemudian kembali lagi ke konsumen sebagai barang baru. Dalam alur distribusi LPG 3 kg, yang pertama adalah berasal dari Depot LPG (di Indonesia ada sekitar 15 Depot LPG tersebar di 5 region). Kemudian dari Depot LPG, jalur berikutnya disebut SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji ) yang dikelola oleh Pertamina dan pihak swasta, kemudian setelah itu paket elpiji diterima oleh agen elpiji (di Indonesia saat ini ada sekitar 1.500 agen elpiji) dan selanjutnya sebagai ujung tombaknya disebut sub agen atau pangkalan elpiji. Sub agen elpiji inilah yang berhubungan langsung dengan pengecer, warung atau juga konsumen. 

Nah, untuk memulai berbisnis menjadi sub agen elpiji (pangkalan), ada beberapa hal yang perlu anda siapkan, antara lain :
  • Persiapkan tempat (gudang) untuk menyimpan tabung-tabung gas elpiji. Usahakan gudang tersebut terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan aman.
  • Mintalah izin kepada tetangga-tetangga  anda atas usaha anda, karena nantinya sering ada kebisingan oleh hiruk-pikuk truck dan proses bongkar muat.
  • Siapkan modal awal. Jumlah modal awal tergantung dari banyaknya tabung gas yang akan anda tampung, biasanya minimal berjumlah 100 tabung, dengan harga setiap tabung yang sudah berisi gas sekitar 150 ribuan. Apakah kita harus membayar seluruh tabung tersebut atau hanya membayar sejumlah uang sebagai deposit? Itu tergantung kesepakatan anda dengan agen.
  • Mendatangi agen gas elpiji. Untuk mengetahui dimana lokasi agen-agen elpiji yang terdekat, anda bisa tanyakan langsung ke dinas pemasaran pada Pemda setempat atau bertanya pada sopir truck-truck yang membawa gas elpiji.
  • Jika hal-hal di atas sudah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah mengurus perijinan.

Secara garis besar, syarat-syarat untuk menjadi sub agen (pangkalan) LPG 3 kg adalah :
  • Merupakan salah satu mata rantai distribusi, dimana tugasnya menimbun dan menyalurkan LPG 3 kg langsung kepada konsumen akhir. 
  • Milik perorangan atau Koperasi yang diangkat dan dibina oleh Agen LPG 3 kg. 
  • Mengikat kontrak dengan Agen LPG 3 kg. 
  • Memiliki perijinan lengkap sesuai dengan persyaratan PEMDA setempat. 
  • Memiliki bangunan beratap yang cukup untuk menampung tabung isi maupun kosong. 
  • Memiliki APAR (Alat Pemadam Api Ringan). 
  • Memiliki timbangan sesuai ketentuan yang berlaku. 
  • Dipasang papan nama dengan identitas yang jelas sesuai ketentuan dan didalamnya juga tercantum HET.

Demikanlah sekilas gambaran dalam usaha menjadi sub agen LPG 3kg. Berusahalah untuk main jujur, jangan curang dengan  cara suntik untuk mengurangi jumlah takaran gas LPG. Hal ini sering beresiko meledaknya tabung gas, hingga gudangnya hangus terbakar. Walupun kita hanya mendapat untung kecil, yaitu sekitar Rp 3.000-4.000 / tabung, tapi jika caranya  halal, pasti hasilnya akan terasa lebih nikmat. Selamat bekerja, salam kerja & usaha!!!

Wednesday, 26 November 2014

PT Bina Insan Madani Kini.......



PT Bina Insan Madani telah berpengalaman sejak tahun 2010 menjadi perusahaan penyedia jasa HRD Outsourcing dan menjadi wadah untuk pekerja informal dalam rangka pendaftaran ke PT Jamsostek yang sekarang sudah berubah menjadi BPJS. Sudah tidak terhitung kasus demi kasus yang telah PT Bina Insan Madani bantu dalam rangka pendampingan selama proses  penggunaan dan penyelenggaraan program PT Jamsostek yang maksimal dan dirasakan manfaatnya oleh pemegang kartu, bahkan diantaranya sudah ada yang sembuh dari penyakit berat bahkan tidak sedikit pula yang meninggal dunia. Tanpa diperkuat oleh tenaga marketing secara efek domino dari penerima manfaat secara perorangan dan lembaga mendaftarkan kepesertaan Jamsostek via PT Bina Insan Madani, untuk lembaga rata-rata kepesertaannya memiliki karyawan yang tidak banyak mulai dari 3 orang sampai dengan 30 orang per perusahaan. Hal yang mendasari oleh perusahaan kecil hingga menengah itu disebabkan oleh belum mencantumkannya slot Sumber Daya Manusia (SDM) untuk kepersonaliaan.
Kami sangat memahami hal tersebut, dalam teori management sederhana ada 3 (tiga) komponen yang mutlak harus ada dalam sebuah perusahaan yakni Bagian Keuangan, Bagian Operasional dan Bagian Marketing sehingga tidak menyisakan ruang untuk kepengurusan Jaminan Sosial untuk karyawan. Peran tersebutlah menjadi bagian dari tugas PT Bina Insan Madani, bahkan ada mitra PT Bina Insan Madani yang minta dibuatkan system kepersonaliaan total, mulai dari perjanjian kontrak karyawan, system pengupahan, mekanisme jam kerja, tata tertib perusahaan dan seterusnya. Sebagai dampak dari hal tersebut, Alhamdulillah, setidaknya terserap tenaga kerja sejumlah 4 (empat) orang untuk melaksanakan tugas jasa layanan advokasi PT Jamsostek.
Memasuki tahun 2014 program pelayanan dari PT Jamsostek bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang terbagi menjadi dua yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (yang sebelumnya PT Jamsostek) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (yang sebelumnya PT ASKES), produk PT Jamsostek Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dilebur kedalam BPJS Kesehatan sehingga program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan hanya meliputi: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Tranformasi kepada BPJS ini sangat berdampak terhadap kinerja dan performa PT Bina Insan Madani karena di sisi lain PT Bina Insan Madani ingin menjalankan tugas dengan penuh keseriusan dan profesionalisme jika dilandasi oleh payung hukum yang jelas seperti halnya Ikatan Kerja Sama (IKS) yang diberikan oleh PT Jamsostek kemudian dari IKS (Ikatan Kerjasama) bersama mitra PT Bina Insan Madani yang ditembuskan (sebagai laporan) ke kantor PT Jamsostek.
Mengingat program pemerintah tentang penyelenggaraan BPJS terutama BPJS Kesehatan, telah diukur dan ditargetkan mewajibkan kepada semua unsur yang terlibat di dunia usaha formal dan informal bahkan perorangan untuk wajib mengikuti program pemerintah tersebut maksimal di tahun 2019. PT Bina Insan Madani yang semula ikut membantu proses pendaftaran hingga pendampingan dilapangan mengambil kebijakan terutama tentang kepesertaan yang berada di bawah PT Bina Insan Madani untuk secara parsial dan bertahap sosialisasi kepada mitra PT Bina Insan Madani program BPJS. Dampak dari sosialisasi tersebut menjadikan mitra PT Bina Insan Madani menjadi berkurang dari bulan ke bulan hingga akhir November 2014 telah tercatat 40% peserta di edukasi untuk mendaftarkan secara pribadi ke BPJS terdekat. PT Bina Insan Madani mentargetkan pertengahan tahun 2015 kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sudah lepas dari PT Bina Insan Madani, sehingga per 1 Juli 2015 PT Bina Insan Madani sudah tidak menerima jasa pelayanan advokasi BPJS.
Demikian catatan kecil perjalanan PT Bina Insan Madani sejak tahun 2010 hingga saat ini semoga Allah SWT meridhoi. Menjadi kebanggaan tersendiri bagi PT Bina Insan Madani menjadi bagian dari cerita hidup pemegang kartu, semoga Allah SWT mengkaruniakan kemudahan, kemurahan dan kelapangan rejeki, dianugerahi sehat selalu dan senantiasa Allah SWT memberkahi kita semua.
Bandung, 26 November 2014
Management PT Bina Insan Madani
 
Blogger Templates