Koperasi merupakan salah satu bidang
usaha yang cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia yaitu gotong royong. Ada
beragam jenis dan tingkatan koperasi di Indonesia, salah satunya adalah
koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam memberikan berjuta manfaat bagi
anggotanya, khususnya terkait dengan permodalan, baik untuk kebutuhan rumah
tangga maupun untuk berwirausaha. Di Indonesia pembentukan usaha koperasi telah
diatur dalam undang undang dan peraturan pemerintah lainnya. Untuk mendirikan
usaha koperasi simpan pinjam ada beberapa hal yang harus anda pahami.
Mengenal Proses Pendirian Koperasi
Dasar hukum mendirikan koperasi
adalah Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, PP Nomor 4
tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan
perubahan anggaran dasar koperasi, kemudian Peraturan Menteri Nomor 01 tahun
2006 yaitu tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan pengesahan akta pendirian
dan perubahan anggaran dasar koperasi. Koperasi merupakan usaha yang dibentuk
oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan
kepentingan ekonomi yang sama. Dalam agenda pendirian koperasi sebaiknya
didahului dengan penyuluhan kepada seluruh calon anggota sehingga memiliki
persepsi yang sama.
Mendirikan sebuah koperasi jumlah minimal anggotanya adalah 20 orang. Dalam proses pendiriannya awali dengan rapat pembentukan koperasi yang harus dihadiri oleh pejabat dinas atau instansi yang membidangi permasalahan koperasi di wilayah setempat. Ada beberapa poin penting yang wajib dibicarakan dalam rapat pembentukan koperasi tersebut antara lain: kesepakatan nama dan tempat kedudukan koperasi, maksud dan tujuan, jenis koperasi dan bidang usaha yang dilakoni, keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola, membahas tentang permodalan, jangka waktu serta sisa hasil usaha. Hasil dari keputusan rapat tersebut akan digunakan sebagai dasar pengajuan akta pendirian ke notaris.
Mendirikan sebuah koperasi jumlah minimal anggotanya adalah 20 orang. Dalam proses pendiriannya awali dengan rapat pembentukan koperasi yang harus dihadiri oleh pejabat dinas atau instansi yang membidangi permasalahan koperasi di wilayah setempat. Ada beberapa poin penting yang wajib dibicarakan dalam rapat pembentukan koperasi tersebut antara lain: kesepakatan nama dan tempat kedudukan koperasi, maksud dan tujuan, jenis koperasi dan bidang usaha yang dilakoni, keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola, membahas tentang permodalan, jangka waktu serta sisa hasil usaha. Hasil dari keputusan rapat tersebut akan digunakan sebagai dasar pengajuan akta pendirian ke notaris.
Melalui notaris atau kuasa pendiri,
berkas ijin pendirian koperasi simpan pinjam tersebut diajukan ke pejabat yang
berwenang untuk dievaluasi. Beberapa bukti tertulis yang wajib dilampirkan
antara lain berupa salinan akta pendirian bermaterai, akta pendirian yang telah
ditandatangani notaris, surat bukti tersedianya modal, rencana kegiatan usaha
kurang kurangnya untuk 3 tahun ke depan, dan RAPB.
Proses Pengajuan Permohonan Izin dan
Pengesahan
Setelah semua berkas komplit, maka
pejabat yang berwenang akan melakukan penelitian dan pengecekan untuk
memutuskan layak tidaknya usaha koperasi tersebut. Jika dari hasil review dan
inspeksi diputuskan bahwa koperasi tersebut telah memenuhi syarat maka
selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan surat pengesahan izin pendirian koperasi
harus telah diterima oleh pengurus koperasi tersebut.
Lalu bagaimana jika pengajuan
tersebut ditolak? Berkas akan dikembalikan sertai dengan alasan penolakan.
Dalam tempo 1 bulan para pendiri koperasi harus berusaha memenuhi persyaratan
yang belum lengkap untuk diajukan kembali agar mendapat tinjauan ulang dari
pejabat yang berwenang.
Persyaratan lengkap untuk membentuk
dan mendirikan koperasi simpan pinjam dapat dilihat pada daftar berikut:
- Fotokopi akta pendirian koperasi dari notaris (rangkap dua)
- Berita acara rapat pendirian koperasi
- Daftar hadir rapat pendirian yang telah ditandatangani semua anggota
- Fotokopi ktp pendiri
- Kuasa pendiri atau pengurus terpilih yang bertugas untuk mengurus proses pengesahan pembentukan koperasi
- Surat bukti tersedianya modal
- Rencana kegiatan usaha koperasi dalam tiga tahun kedepan
- Rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasi
- Daftar susunan kepengurusan dan pengawas koperasi
- Daftar sarana kerja koperasi
- Surat pernyataan yang menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga antara pengurus
- Susunan struktur organisasi koperasi
Khusus untuk koperasi simpan pinjam
beberapa persyaratan tambahan antara lain:
- Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, itu berupa deposito pada bank pemerintah atas nama menteri negara koperasi dan umkm.
- Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan usp yang dikelola secara kusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya.
- Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
- Surat perjanjian kerja antara pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
- Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan beberapa poin berikut seperti bukti telah mengikuti pelatihan atau magang usaha simpan pinjam koperasi, surat keterangan berkelakuan baik atau SKCK, surat pernyataan tidak mempunyai hubungan sedarah dengan pengurus dan pengawas, dan terakhir adalah surat pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
- Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
- Menyediakan surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang. Info lebih detail, dapat anda lihat di situs Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
No comments:
Post a Comment