Monday, 1 December 2014

Gambaran Singkat Menjadi Sub Agen Gas Elpiji 3 Kg





Kebijakan pemerintah dalam upaya menghemat anggaran subsidi energi, akhirnya melahirkan keputusan untuk mengkonversi penggunaan minyak tanah menjadi pemakaian gas elpiji. Harga minyak tanah tidak lagi mendapat subsidi, sehingga kenaikan harganya mencapai 100%. Kemudian pemerintah mengajak masyarakat untuk menggunakan gas elpiji yang kala itu diberikan sebuah kompor gas dan tabung gas 3 kilogram dengan cuma-cuma. Setelah awalnya mendapat banyak tentangan dan protes atas kebijakan tersebut, akhirnya sesudah berlangsung beberapa tahun, nampaknya kebijakan tersebut dapat dikatakan berhasil. Masyarakat Indonesia akhirnya sudah mulai terbiasa menggunakan gas elpiji untuk melakukan aktivitas mereka terkait dengan urusan dapur. Memang pada awalnya, sebagaian besar masyarakat Indonesia merasa takut untuk menggunakan gas elpiji untuk memasak, karena resiko fatal yang bisa ditimbulkan jika melakukan kesalahan, misalnya kompor meledak dan kebakaran.


Namun, seiring perjalanan waktu, masyarakat Indonesia mulai belajar bagaimana caranya menggunakan gas elpiji dengan benar, sehingga dapat meminimalkan resiko yang ditimbulkan. Semakin luasnya masyarakat yang sudah terbiasa memasak menggunakan gas elpiji, menjadikan bisnis menjual gas elpiji memiliki prospek yang cukup bagus, terutama tabung gas yang isian 3 kg. Untuk itu, kali ini kami akan menyampaikan gambaran singkat bagaimana cara memulai usaha atau bisnis menjual gas elpiji dalam hal ini usaha menjadi  sub agen (pangkalan) gas elpiji.

Gas Elpiji, dalam bahasa Inggris disebut LPG (Liquified Petroleum Gas) merupakan  gas alam yang disimpan dalam sebuah tabung logam dalam wujud cairan. Ketika cairan gas tersebut keluar dari tabung, maka dengan cepat akan berubah menjadi gas yang sangat mudah sekali terbakar. Uap gas tersebutlah yang terbakar menjadi api  untuk keperluan memasak. Dalam pendistribusian gas elpiji ke masyarakat, sepenuhnya dilakukan oleh Pertamina dengan sistem   close loop  supply chain, yaitu suatu aliran produk mulai dari konsumen , kembali ke pabrik untuk diproses ulang kemudian kembali lagi ke konsumen sebagai barang baru. Dalam alur distribusi LPG 3 kg, yang pertama adalah berasal dari Depot LPG (di Indonesia ada sekitar 15 Depot LPG tersebar di 5 region). Kemudian dari Depot LPG, jalur berikutnya disebut SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji ) yang dikelola oleh Pertamina dan pihak swasta, kemudian setelah itu paket elpiji diterima oleh agen elpiji (di Indonesia saat ini ada sekitar 1.500 agen elpiji) dan selanjutnya sebagai ujung tombaknya disebut sub agen atau pangkalan elpiji. Sub agen elpiji inilah yang berhubungan langsung dengan pengecer, warung atau juga konsumen. 

Nah, untuk memulai berbisnis menjadi sub agen elpiji (pangkalan), ada beberapa hal yang perlu anda siapkan, antara lain :
  • Persiapkan tempat (gudang) untuk menyimpan tabung-tabung gas elpiji. Usahakan gudang tersebut terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan aman.
  • Mintalah izin kepada tetangga-tetangga  anda atas usaha anda, karena nantinya sering ada kebisingan oleh hiruk-pikuk truck dan proses bongkar muat.
  • Siapkan modal awal. Jumlah modal awal tergantung dari banyaknya tabung gas yang akan anda tampung, biasanya minimal berjumlah 100 tabung, dengan harga setiap tabung yang sudah berisi gas sekitar 150 ribuan. Apakah kita harus membayar seluruh tabung tersebut atau hanya membayar sejumlah uang sebagai deposit? Itu tergantung kesepakatan anda dengan agen.
  • Mendatangi agen gas elpiji. Untuk mengetahui dimana lokasi agen-agen elpiji yang terdekat, anda bisa tanyakan langsung ke dinas pemasaran pada Pemda setempat atau bertanya pada sopir truck-truck yang membawa gas elpiji.
  • Jika hal-hal di atas sudah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah mengurus perijinan.

Secara garis besar, syarat-syarat untuk menjadi sub agen (pangkalan) LPG 3 kg adalah :
  • Merupakan salah satu mata rantai distribusi, dimana tugasnya menimbun dan menyalurkan LPG 3 kg langsung kepada konsumen akhir. 
  • Milik perorangan atau Koperasi yang diangkat dan dibina oleh Agen LPG 3 kg. 
  • Mengikat kontrak dengan Agen LPG 3 kg. 
  • Memiliki perijinan lengkap sesuai dengan persyaratan PEMDA setempat. 
  • Memiliki bangunan beratap yang cukup untuk menampung tabung isi maupun kosong. 
  • Memiliki APAR (Alat Pemadam Api Ringan). 
  • Memiliki timbangan sesuai ketentuan yang berlaku. 
  • Dipasang papan nama dengan identitas yang jelas sesuai ketentuan dan didalamnya juga tercantum HET.

Demikanlah sekilas gambaran dalam usaha menjadi sub agen LPG 3kg. Berusahalah untuk main jujur, jangan curang dengan  cara suntik untuk mengurangi jumlah takaran gas LPG. Hal ini sering beresiko meledaknya tabung gas, hingga gudangnya hangus terbakar. Walupun kita hanya mendapat untung kecil, yaitu sekitar Rp 3.000-4.000 / tabung, tapi jika caranya  halal, pasti hasilnya akan terasa lebih nikmat. Selamat bekerja, salam kerja & usaha!!!

No comments:

Post a Comment

 
Blogger Templates