TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Ahmad
Fauzie Darwis, mengusulkan pembatasan kepemilikan asing sampai dengan 49 persen
dari perusahaan industri Asuransi Umum.
“Jika ditanya regulator kami
menghendaki 49 persen pembatasan saham asing dalam industri Asuransi Umum,”
ujarnya di Jakarta, Selasa, (16/09/ 2014)
Batasan maksimal 49 persen tersebut
menurutnya, untuk menampung banyaknya pemodal lokal yang ingin terjun ke bisnis
asuransi dan mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) indonesia dalam industri
Asuransi Umum.
"Perusahaan asuransi umum milik
nasional masih menguasai 84 persen pangsa pasar Asuransi Umum. Batasan tersebut
maka kepentingan nasional masih terjaga baik," katanya.
Angka itu tambahnya sudah mengacu
pada batasan minimum kepemilikan asing disebuah industri oleh asing berdasarkan
kesepakatan WTO (Word Trade Organization).
Pemerintah sendiri masih membolehkan
kepemilikan asing pada sebuah perusahaan asuransi lokal maksimal 80 persen.
Wacana pembatasan kepemilikan asing
tersebut mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Perasuransian. Namun pemerintah tidak mengatakan besaran pasti dari ketentuan
pembatasan saham asing tersebut.
No comments:
Post a Comment